Para Paslon Suarakan Pendidikan Gratis, LIRA Malang: Apa yang Disuarakan Itu Normatif
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Nov - 2020, 05:37
Para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bakal bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 menyuarakan janji dan program unggulan terkait pendidikan gratis. Namun, program yang diusung tersebut dinilai masih normatif.
Koordinator LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Malang Raya dan juga pemerhati pendidikan, M. Zuhdy Achmadi mengatakan bahwa yang disuarakan oleh ketiga paslon terkait pendidikan gratis itu bukan suatu kebaruan. Melainkan, hanya menjalankan tugas pokok yang memang wajib dijalankan.
Baca Juga : Dana Perguruan Tinggi 2021 Naik Drastis, Siapa Bisa Merebut?
"Apa yang disuarakan oleh ketiga paslon terkait pendidikan gratis itu normatif. Karena itu merupakan amanat Undang-Undang," ungkapnya ketika dikonfirmasi pewarta, Kamis (5/11/2020).
Pria yang lebih akrab disapa Didik ini juga mengatakan bahwa pendidikan gratis sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Bab Wajib Belajar.
"Dalam pasal 34 ayat 2 itu sudah jelas berbunyi bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya," tegasnya.
Selain dalam ayat (2), pada ayat (3) pun juga disebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah dalam hal ini merupakan Pemerintah Kabupaten Malang.
Didik mengatakan, bahwa yang disampaikan oleh ketiga paslon terkait pendidikan gratis tersebut tidak ada yang aneh dan bukan hal baru. Karena hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang.
"Justru, kalau pendidikan tidak gratis, ini perlu dipertanyakan. Artinya pemerintah daerah ini salah urus kalau pendidikan harus bayar-bayar," terangnya.
Selain dalam Pasal 34, terkait kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan dana dalam penyelenggaraan pendidikan juga tertuang dalam Pasal 11 yang berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.
Selain diamanatkan dalam Undang-Undang, terkait konsep pendidikan gratis pun juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar...