UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Jokowi Ada Salah Ketik, Ini Penjelasan Mensesneg
03 - Nov - 2020, 10:20
UU Cipta Kerja telah diteken Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020). Sayangnya, setelah resmi diteken justru ditemukan dalam UU tersebut terdapat pasal yang salah ketik.
Terkait hal itu, pihak Istana Negara pun angkat bicara melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dirinya menjelaskan, jika Kemensetneg awalnya melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis dari berkas RUU yang diberikan DPR. Setneg pun saat itu sudah menyampaikan kepada pihak DPR untuk memperbaiki.
Baca Juga : 64 Orang Belum Bayar Denda, Pelanggar Operasi Yustisi di Tulungagung Kian Menurun
"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk perbaikannya," kata Pratikno.
Namun, nyatanya setelah dilakukan cleansing dan dipublikasikan, masih ada kesalahan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu.
"Hari ini ditemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan itu bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ucapnya.
Menteri 58 tahun itu lantas menambahkan, jika kesalahan teknis ini menjadi masukan bagi pemerintah. Lebih lanjut, Pratikno berharap agar kekeliruan ini tidak terjadi lagi ke depannya.
Kesalahan terdapat pada Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Dituliskan jika Pasal 6 merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun, di Pasal 5 tidak ada butir ayat (1) huruf a.
Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Sementara di Pasal 5 tidak ada ayat 1 huruf a lantaran Pasal 5 berbunyi "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".
Kesalahan juga ada pada Pasal 757 yakni:
Baca Juga : Baca Selengkapnya