Elemen Buruh Soroti UU Cipta Kerja yang Merugikan, Upah Murah hingga Pesangon Dikurangi

Reporter

Desi Kris

03 - Nov - 2020, 06:39

Demo Buruh (Foto: Tempo.co)


Elemen pekerja dan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diketahui telah mendesak UU Cipta Kerja dibatalkan. Penolakan tersebut tetap dilakukan meski UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).  

Bahkan, KSPI menyoroti isi UU Cipta Kerja yang menurutnya merugikan para buruh.

Baca Juga : Pintu Kamar Mandi Kaca dari Graha Bangunan Sulap Hunian Lebih Menawan

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait kluster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan jika KSPI telah melakukan kajian dan analisa secara cepat setelah mendapat salinan UU itu.  

KSPI pun mengaku jika pihaknya menemukan beberapa pasal yang merugikan kaum buruh. Mulai dari upah murah hingga jumlah pesangon yang dikurangi. Berikut rangkumannya:

1. Upah Murah

Salah satu pasal yang merugikan menurut KSPI ialah sistem upah murah. Hal itu tertulis pada Pasal 88C Ayat (1) yang menyatakan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.  

Lalu pada pasal 88C ayat (2) menyebut jika gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.  

Terkait hal itu, menurut Iqbal, penggunaan frase "dapat" sangat merugikan buruh. Pasalnya, penetapan UMK bukanlah kewajiban, bisa saja gubernur memilih tidak menetapkan UMK.  

Iqbal lantas mengatakan jika berlakunya UU Cipta Kerja ini justru mengembalikan rezim upah murah. Terlebih, upah minimum berdasarkan sektor wilayah provinsi atau kabupaten/kota dihilangkan.  

"Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," ujarnya.

2. Kontrak Seumur Hidup

Ada pula isi UU Cipta Kerja yang menghilangkan periode batas waktu kontrak yang dulu tertera pada Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2002.

Dihilangkannya pasal tersebut, mengakibatkan pengusaha bisa mengontrak tenaga kerja tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

Iqbal menilai hal itu bisa membuat karyawan dikontrak seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap.  

Padahal dalam pasal yang dihilangkan itu, tertulis jika karyawan kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan minimal 3 tahun yang setelahnya ditetapkan menjadi karyawan tetap...

Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette