Elemen Buruh Soroti UU Cipta Kerja yang Merugikan, Upah Murah hingga Pesangon Dikurangi
Reporter
Desi Kris
Editor
Nurlayla Ratri
03 - Nov - 2020, 06:39
Elemen pekerja dan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diketahui telah mendesak UU Cipta Kerja dibatalkan. Penolakan tersebut tetap dilakukan meski UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).
Bahkan, KSPI menyoroti isi UU Cipta Kerja yang menurutnya merugikan para buruh.
Baca Juga : Pintu Kamar Mandi Kaca dari Graha Bangunan Sulap Hunian Lebih Menawan
"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait kluster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan jika KSPI telah melakukan kajian dan analisa secara cepat setelah mendapat salinan UU itu.
KSPI pun mengaku jika pihaknya menemukan beberapa pasal yang merugikan kaum buruh. Mulai dari upah murah hingga jumlah pesangon yang dikurangi. Berikut rangkumannya:
1. Upah Murah
Salah satu pasal yang merugikan menurut KSPI ialah sistem upah murah. Hal itu tertulis pada Pasal 88C Ayat (1) yang menyatakan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Lalu pada pasal 88C ayat (2) menyebut jika gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Terkait hal itu, menurut Iqbal, penggunaan frase "dapat" sangat merugikan buruh. Pasalnya, penetapan UMK bukanlah kewajiban, bisa saja gubernur memilih tidak menetapkan UMK.
Iqbal lantas mengatakan jika berlakunya UU Cipta Kerja ini justru mengembalikan rezim upah murah. Terlebih, upah minimum berdasarkan sektor wilayah provinsi atau kabupaten/kota dihilangkan.
"Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," ujarnya.
2. Kontrak Seumur Hidup
Ada pula isi UU Cipta Kerja yang menghilangkan periode batas waktu kontrak yang dulu tertera pada Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2002.
Dihilangkannya pasal tersebut, mengakibatkan pengusaha bisa mengontrak tenaga kerja tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.
Iqbal menilai hal itu bisa membuat karyawan dikontrak seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap.
Padahal dalam pasal yang dihilangkan itu, tertulis jika karyawan kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan minimal 3 tahun yang setelahnya ditetapkan menjadi karyawan tetap...