Merasa Dirugikan, Camat Kedungwaru Laporkan LSM dan Wartawan
Reporter
Joko Pramono
Editor
Dede Nana
02 - Nov - 2020, 10:55
Tak terima dengan pemberitaan di media online TulungagungTimes.com, Camat Kedungwaru melaporkan Anang Basso alias Anang Gandul, wartawan TulungagungTimes.
Tak hanya wartawan yang dilaporkan atas pemberitaan terkait ujian perangkat desa, Ketua LSM Bintara Ali Sodik pun dilaporkan dalam kasus yang sama ke Kepolisian, Senin (2/11/2020).
Baca Juga : Viral Maling Rokok Modus Belum Bayar Ngacir di Tulungagung, Apakah Pelakunya Sama?
Penasehat Hukum Camat Kedungwaru, Heri Widodo, menganggap berita yang ditulis di media online dengan narasumber Ali Sodik terkait ujian perangkat desa dinilai memuat penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan atau ayat (2) jo Pasal 311 ayat (1), jo Pasal 317 ayat (1) jo Pasal 308 ayat (1) KUHP Pidana. Selain itu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Adanya pemberitaan yang sangat menyudutkan dari pelaksanaan kegiatan rekrutmen perangkat desa pada 7 Oktober 2020, yang langsung menjustice bahwa adanya kongkalikong. Adanya mafia pelaksanaan kegiatan ujian perangkat di Kecamatan Kedungwaru,” ujar Heri Widodo.
Hal yang disayangkan lagi oleh Heri Widodo adalah konfirmasi yang dilakukan oleh Anang Basso selang beberapa hari pemberitaan awal.
Camat Kedungwaru Hari Prastijo, sempat berkonsultasi dengan Heri Widodo terkait konfirmasi yang dianggap terlambat. Lantaran dianggap terlambat dan berita sudah menyebar, Heri Widodo menganjurkan agar konfirmasi lewat WA itu tidak dijawab.
Pihaknya akan melalui jalur Dewan Pers, lantaran sudah menjadi produk jurnalistik.
“Nanti tetap kita sampaikan ke Dewan Pers. Tetapi terkait pemberitaannya yang tanpa konfirmasi ini yang langsung menilai seakan-akan di Kecamatan Kedungwaru ada proses perekrutan perangkat desa yang kongkalikong tadi. Ada mafia terus dia mengatakan punya bukti kuat kinerja Kepala Desa, Panitia dan Camat penuh rekayasa,” terangnya.
Dalam berita itu disebutkan secara umum pelaksanaan rekrutmen di Kecamatan Kedungewaru bermasalah.
Terkait dengan tuduhan itu, pihaknya punya bukti kuat, yaitu bukti pemberitaan.
“Jadi dia mengatakan proses rekrutmen di Kecamatan Kedungwaru bermasalah. Salah satu buktinya adalah sudah ditemukannya bukti kuat yang tidak terbantahkan yang terjadi di Desa Majan,” katanya.
Selain itu tautan berita tersebut disebar melalui media sosial...