Harga Sandal Jepit Ikut Disurvei Tentukan UMK Kota Malang, Tiga Pasar Didatangi
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Yunan Helmy
02 - Nov - 2020, 09:12
Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang bersama Dewan Pengupahan terjun langsung melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke tiga pasar sekaligus. Survei dilakukan pada Senin (2/11/2020) hari ini.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT menyampaikan, survei KHL dilakukan di Pasar Besar Kota Malang, Pasar Dinoyo, dan Pasar Blimbing. Survei KHL sendiri menjadi salah satu mekanisme yang harus dipenuhi untuk melakukan penghitungan upah minimum kota (UMK).
Baca Juga : Tak Bisa Terlaksana Tahun 2020, Pemkot Batu 2021 Prioritaskan 10 Program Ini
"Setelah itu akan dilanjutkan dengan perhitungan UMK dan akan diusulkan nilainya ke Bapak Wali Kota Malang," kata Erik.
Lebih jauh diterangkan, beberapa komponen yang disurvei untuk KHL di antaranya adalah harga kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman. Harga yang disurvei untuk kelompok makanan dan minuman ini seperti harga beras, daging, kacang-kacangan, susu, gula, minyak, teh, kopi, sayuran, hingga bumbu-bumbuan.
Kemudian kelompok kedua adalah kelompok sandang atau pakaian yang meliputi harga celana panjang, rok, pakaian muslim dan baju wanita, baju koko, ikat pinggang, kemeja lengan pendek, kaos kaki, sarung panjang, sepatu, sandal jepit, hingga peci.
Selanjutnya untuk kelompok perumahan meliputi harga sewa kamar per bulan, dipan atau tempat tidur, kasur, bantal, sprei, meja dan kursi, sapu, perlengkapan makanan, kompor gas, gas elpiji, sabun cuci pakaian, sabun cuci piring, hingga harga cermin.
Berikutnya adalah kelompok pendidikan yang melingkupi harga televisi hingga bulpoin dan buku. Lalu untuk kelompok sarana kesehatan meliputi pasta gigi, sabun mandi, sampo, sikat gigi, alat cukur, hingga obat nyamuk.
Kelompok berikutnya yang disurvei adalah harga transportasi dan komunikasi yang meliputi harga pulsa dan paket data serta harga transportasi. Selanjutnya kelompok rekreasi, tabungan, dan jaminan sosial.
Baca Juga : SPSI Jatim Apresiasi Gubernur Naikkan UMP 5,65 Persen, Berharap UMK Turut Naik
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan tidak menaikkan upah minimum kerja (UMK) 2021. Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) No M/11/HK.04/2020 Kementerian Ketenagakarjaan yang disahkan pada 26 Oktober lalu...