Jualan Pil Setan, Pria di Tulungagung Dibekuk Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
02 - Nov - 2020, 02:07
Jika biasanya malam minggu digunakan untuk berkumpul bersama teman, kali ini seorang pemuda di Tulungagung harus memulai menjalani hari-harinya di sel pengap Polsek Pucanglaban.
Pasalnya, pria yang di ketahui berinisial WA (23) yang sesuai KTP beralamat di Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, ini tertangkap saat melayani pembelian narkoba jenis dobel L.
Baca Juga : Rampas HP Pemancing, 2 Alap-Alap Jalanan di Jember Diringkus Polisi
"Ini berhasil kita ungkap di wilayah Kecamatan Ngunut atau tepatnya di Desa Purworejo," kata Kapolsek Pucanglaban Iptu Ipung Heryanto melalui Kasi Humas Aiptu Tri Susilo, Minggu (01/11/2020).
Pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni WA ditangkap pada Sabtu (31/10/2020) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut.
Bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Sigit Wahyudi. Awalnya menangkap dan mengamankan 2 orang. Selain WA, turut diamankan pria lain berinisial ZL yang kini statusnya sebagai saksi pembeli.
Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, pada diri saksi ZL ditemukan barang bukti berupa 104 butir pil doubel L. Dari pengakuannya, barang bukti diperoleh dengan cara membeli dari tersangka WA.
"Dengan adanya pengakuan dari saksi ini, selanjutnya dilakukan pengembangan dan hasilnya ditemukan barang bukti di rumah tersangka," ungkap Tri Susilo.
Temuan barang bukti yang dimaksud berupa Pil Double L sebanyak 81 butir.
"Karena diduga kuat dengan sengaja telah mengedarkan pil double L tanpa ijin edar, tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polsek Pucanglaban untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga : Wanita Berjilbab Pink, Terekam CCTV Curi Uang dan HP Jamaah Masjid Noor Kidul Pasar
Total barang bukti yang diperoleh yakni, 104 butir pil double L disita dari saksi ZL dan 81 butir disita dari tersangka WA.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 227 ribu , 1 kotak vapor merk poksi warna hitam dan 1 Hp Vivo warna hitam.
Atas perbuatannya, WA terancam dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan...