Libur Panjang, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gencarkan Jebol di 22 Kecamatan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
30 - Oct - 2020, 08:45
Liburan panjang tidak menghalangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dispendukcapil Kabupaten Blitar tetap produktif melayani administrasi kependudukan dengan turun langsung di 22 Kecamatan di Kabupaten Blitar melalui layanan jemput bola (Jebol).
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Luhur Sejati, mengungkapkan, program layanan jemput bola dilaksanakan di 22 kecamatan. Jemput bola kali ini melayani seluruh permohonan adminduk seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan seluruh akta, meliputi akta kelahiran dan akta kematian.
Baca Juga : Target PAD Sektor Wisata Naik, DPRD Minta Pemkab Bitar Kerja Maksimal
“Hari ini dan besok, tanggal 30 dan 31 Oktober kami turun di 22 kecamatan. Kami jemput bola melaksanakan layanan tatap muka. Kami melayani warga yang belum familiar dengan online. Belum paham dengan aplikasi e-SIAP dan bahkan belum punya ponsel android. Layanan adminduk di Kabupaten Blitar tidak ada libur, layanan tetap ada sebagai wujud Nawa Cita. Di mana negara hadir untuk masyarakat,” ungkap Luhur Sejati kepada JATIMTIMES, Jumat (30/10/2020).
Dikatakannya, bersamaan dengan pelaksanaan jemput bola kali ini, instansinya juga mendistribusikan e-KTP dan KIA kepada masyarakat melalui kantor camat. e-KTP dan KIA tersebut adalah dokumen yang diajukan dan diproses pada tanggal 28 dan 29 Oktober secara online melalui aplikasi e-SIAP.
Hanya dalam waktu dua hari saja, dokumen yang diajukan secara online tersebut selesai diproduksi. Dokumen diproses cepat dengan tanda tangan elektronik (TTE). Selain e-KTP dan KIA yang didistribusikan melalui kantor camat, Dispendukcapil juga mengirim dokumen kartu keluarga dan seluruh akta melalui email masing-masing pemohon.
“Pelayanan online di masa libur ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Nah, pelayanan online ini bagian dari pemantapan Dukcapil Go Digital. Seluruh persyaratan pengajuan dokumen diajukan lewat e-SIAP dan akan langsung ditindaklanjuti dan diproduksi oleh petugas kami. Dan hari ini, dokumen e-KTP dan KIA yang diajukan dan diproses pada 28 dan 29 Oktober kami distribusikan ke masyarakat melalui kantor kecamatan,” paparnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya