Habib Bahar Duga Kasusnya Ada Rekayasa, Komisi III DPR: Ikuti Saja Proses Hukumnya
Reporter
Desi Kris
Editor
Nurlayla Ratri
29 - Oct - 2020, 04:43
Habib Bahar bin Smith saat ini ditetapkan sebagai tersangka soal penganiayaan sopir taksi online. Terkait kasus ini, tim kuasa hukum Habib Bahar menduga jika ada rekayasa.
Mereka lantas mengaku sudah melapor ke Komisi III DPR. Namun, Komisi III DPR menilai jika kasus ini merupakan ranah kepolisian.
Baca Juga : Lagi-Lagi Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
"Bagi kami di Komisi III, segala kejadian hukum, khususnya yang sudah ditangani oleh kepolisian maka hal menjadi urusan polisi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Sahroni lantas mengatakan jika seluruh pihak perlu mengikuti proses hukum dan menghormati keputusannya.
Lalu terkait dengan kasus Habib Bahar ini, Sahroni menyebut hal itu bisa disampaikan melalui jalur hukum sesuai dengan mekanisme.
"Ikuti saja proses hukumnya seperti apa dan kita harus hormati keputusannya," cetusnya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai jika kasus Habib Bahar ini bisa dijadikan pelajaran. Terlebih bagi para pemuka agama agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Yang pasti kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, khususnya pemuka agama bahwa betul-betul kita harus menjadi contoh yang baik buat umat, agar ilmu yang kita punya tidak hanya disampaikan, tapi juga turut diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Baca Juga : Data Pendukung Calon Independen Bocor, KPU Jember Dilaporkan ke Polisi
Tim kuasa hukum Habib Bahar sebelumnya berencana akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka ini.
"Kita ada kemungkinan akan praperadilankan, kemungkinan," kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar.
Azis pun berkata jika pihaknya sudah mengunjungi Komisi II DPR RI dan melaporkan kasus tersebut. Bahkan, Azis mengatakan jika pihaknya tidak akan hadir dalam BAP atau pemeriksaan kepolisian...