free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lagi-Lagi Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Oct - 2020, 18:35

Placeholder
Habib Bahar bin Smith (Foto: CNN Indonesia)

Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. Penetapan tersangka didasarkan laporan pada bulan September 2018 dan telah melalui rangkaian proses gelar perkara.

Habib Bahar pun disebut telah mengetahui informasi tersebut. Lantas seperti apa respons Habib Bahar?  

Baca Juga : Sembunyi di Rumah Istri Muda, Blantik Sapi Diringkus Polisi

"Habib bilang jangankan tersangka, Habib Bahar ini orang yang cinta akan kematian," ucap Azis Yanuar, kuasa hukumnya.

Azis lantas mengatakan jika Habib Bahar telah menyerahkan persoalan hukum ini ke tim kuasa hukum. Sementara tim pengacara Bahar sendiri saat ini tengah menyiapkan untuk pengajuan praperadilan.  

Lebih lanjut, Azis mengatakan jika kasus ini merupakan kasus lama pada tahun 2018 terhadap sopir taksi online berinisial A di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Iya dulu (sopir online) 2018 itu. Bukan santri," cetusnya.  

Kala itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar. Akhirnya terjadilah perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar.  

Namun, setelah itu keduanya lantas melakukan perdamaian. Bahkan, A dan kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.

Baca Juga : Sidang Kasus Pembunuhan di Galis, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

Di sisi lain, Azis juga mengatakan jika Habib Bahar sempat emosi hingga merobek surat penetapan tersangka tersebut. Surat itu lalu diserahkan kembali ke petugas melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

"Habib Bahar sudah tau, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bahar disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri