Polres Kediri Beri Deadline sampai Akhir Oktober, Ancam Tindak Tegas Penambang Nakal

29 - Oct - 2020, 01:18

Bagi mereka yang melakukan aktivitas pertambangan harus memiliki izin. (Foto: Ist)


Polres Kediri kembali mengingatkan pentingnya perizinan bagi masyarakat maupun pihak investor yang ingin melakukan aktivitas pertambangan pasir dan tanah uruk di wilayah hukum Polres Kediri. Pasalnya, apabila personel menemukan aktivitas pertambangan ilegal, ada sanksi pidana.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, mengenai aktivitas pertambangan sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur seperti yang tercantum dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satunya, bagi mereka yang melakukan aktivitas pertambangan harus memiliki izin.

Baca Juga : Info Cegatan Ngawi, Polres Gelar Operasi Zebra Serentak di Tiga Titik Ini 

 

"Pertambangan, eksplorasi, itu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Kalau tidak memiliki IUP-OP, tentunya ada sanksi pidananya. Jika kami temukan dengan alat bukti yang cukup, akan kami proses hukum," jelasnya, Rabu (28/10/2020).

Lukman mengatakan, bagi pihak yang memiliki izin, mereka harus menambang sesuai dengan titik koordinat wilayah. "Harus benar-benar sesuai titik koordinatnya sesuai izin," ujarnya.

"Kami juga sedang melakukan penertiban bagi yang tidak memiliki izin atau yang sudah memiliki izin supaya menambang sesuai titik koordinatnya. Jangan sampai melebar ke wilayah lain di sekitarnya," imbuhnya.

Menurut Lukman, masyarakat yang ingin menambang harus memiliki izin. Bagi penambangan yang sudah memiliki izin, harus memperhatikan lingkungan sekitar.

"Kami juga berharap, ada koordinasi lebih lanjut antara pihak penambang yang sudah memiliki izin dan masyarakat. Misalnya, jika penambang memiliki izin yang sah, aktivitas pertambangan tidak boleh dihalangi. Ada sanksi pidananya. Tapi kami juga berharap, pihak penambang dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar area pertambangan," tuturnya.

Saat ini, kata Lukman, Polres Kediri juga melakukan sosialisasi mengenai zero tambang ilegal. Artinya, tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kediri.

Baca Juga : Dua Pelaku Tindak Pidana Bebas lewat Restorative Justice di Kejaksaan Jombang 

 

Bagi pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, Lukman berharap aktivitas tersebut dihentikan. "Kami beri waktu sampai akhir Oktober. Jadi masih ada waktu bagi masyarakat yang ingin mengurus izin," katanya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette