5 Perusuh Saat Demo Diamankan, Polisi: Ada Kemungkinan Pelaku Bertambah
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Oct - 2020, 12:13
Pelaku kerusuhan dan anarkis dalam aksi demo UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Kamis (22/10/2020) lalu, tidak hanya AR (17) yang diamankan, tapi polisi berhasil menetapkan 5 pelaku anarkis.
Dari 5 pelaku, 2 di antaranya berstatus pelajar, 2 pekerja swasta dan 1 mahasiswa. Mereka adalah AR, Tri Hari Santoso, Andaru Setiawan, Moh. Ridwan Efendi dan Moh. Adi Sulistyo.
Baca Juga : Warga Mayjend Sungkono Geram 3 Kali Jadi Korban Pencurian Kotak Amal, Modus Pelaku Sama
"Pelaku kita amankan berdasarkan bukti-bukti di lapangan pada saat unjuk rasa, kelima pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan pelemparan ke gedung DPRD, memprovokasi dan juga mengintimidasi kepada wartawan," ujar Wakapolres Jember Kompol Wendy Saputra Minggu (25/10/2020).
Wakapolres menambahkan, saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan oleh tim Polres Jember, pelaku anarkis pada aksi demo lebih dari 5 pelaku. "Kemungkinan ada tambahan pelaku, tapi masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," beber Wakapolres.
Apakah aksi para perusuh ini sudah digerakkan atau spontanitas? Wakapolres belum bisa memastikan. "Yang jelas apakah mereka ada yang menggerakkan, kami belum bisa menyimpulkan, namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis, hal ini dibuktikan dengan adanya martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel," ujarnya.
Untuk ke-lima pelaku, Wakapolres mengatakan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang perusakan fasilitas umum, pasal 214 tentang melawan petugas dan pasal 160.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca gedung DPRD Jember, selongsong petasan dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya