Tanpa Jokowi, UU Cipta Kerja Otomatis Berlaku 30 Hari Setelah Disahkan DPR

22 - Oct - 2020, 10:46

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah (tengah) saat berkunjung ke Malang. (Foto: Ima/MalangTIMES)


Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang masih belum diundangkan. Meski demikian, gelombang demonstrasi telah pecah di berbagai daerah menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini.

Undang-undang ini baru akan resmi berlaku apabila Presiden Jokowi sudah menandatanganinya. UU Cipta Kerja juga akan berlaku dengan sendirinya tanpa tanda tangan Presiden jika sudah mencapai 30 hari sejak pengesahan DPR.

Baca Juga : ASN Pemkab Bondowoso Bakal Jadi Santri Selama Dua Hari

Hal ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dalam kunjungannya ke Malang, Kamis (22/10/2020).

"Undang-undang ini belum diundangkan. Undang-undang ini diundangkan kalau Bapak Presiden sudah tanda tangan atau jika sudah mencapai 30 hari," ucapnya kepada awak media.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan operasional dari UU Cipta Kerja ini. Kemenaker mendapatkan amanah untuk merumuskan empat peraturan pemerintah.

"Kami Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan perintah atau amanah dari undang-undang ini untuk merumuskan empat peraturan pemerintah, sekarang sudah mulai proses pembahasannya," katanya.

Empat RPP yang disusun itu meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga : ASN Pemkab Bondowoso Bakal Jadi Santri Selama Dua Hari

Dua hari yang lalu, kata dia, Kemnaker telah melakukan kick-off dengan mengundang forum Tripartite Nasional untuk memberikan masukan dan membahas bersama RPP ini.

"Kami juga mensosialisasikan dan mengajak kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi untuk sama-sama memberikan masukan dan sama-sama merumuskan RPP ini," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette