Selama Oktober, Polres Tulungagung Amankan Enam Pengedar Narkoba
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
22 - Oct - 2020, 07:14
Sejumlah 5 Kasus, 5 TKP (tempat kejadian peristiwa) dan 6 tersangka berhasil diungkap Satreskoba Polres Tulungagung sejak 1 Oktober 2020 lalu. Polisi merilis dan memusnahkan barang bukti dari hasil operasi tersebut, Kamis (22/10/2020).
"Sejak 1 Oktober ini kami berhasil amankan enam tersangka dari 5 LP," kata Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra.
Baca Juga : Jambret Spesialis Anak di Jombang Diringkus
Satreskoba telah mengamankan barang bukti berupa 106,96 gram dabu, okerbaya 1.705 pil dobel L, psikotropika terdiri dari 20 pil jenis Clonazepam, 19 butir Alplazolam, 24 butir Alganax, dan uang sebesar 555 ribu rupiah. "Barang bukti lain juga turut kami amankan. Di antaranya 6 pipet kaca, 3 timbangan digital, 2 alat isab atau bong dan 6 handphone," ujarnya.
Enam pelaku yang diamankan di antaranya EF dengan TKP Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, serta AK dan HK, TKP di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan.
Kemudian petugas juga menahan FTK dengan TKP di Lapas Kelas IIB Rejoagung Tulungagung dan ANR dengan TKP di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.
"Ada modus baru dalam kasus ini yang berhasil kami ungkap. Di antaranya dengan media kerupuk, marangan, dan dimasukkan dalam rokok," ungkap Andri.
Baca Juga : Sebulan, Polres Sumenep Ringkus 15 Budak Sabu
Dari enam tersangka yang diamankan itu, satu sama lainnya tidak ada keterkaitan. Namun, khusus untuk temuan yang berhasil diungkap di lapas, satreskoba akan melakukan pengembangan pada jaringan di atasnya mengingat kasus itu masih belum jelas siapa pengirim dan penerimanya.
"Ini memakai sistem ranjau. Bahkan saat kami konfirmasi ke penerima, ternyata fitktif atau bukan orang yang kenal dengan pengirim ini," bebernya...