ASN Pemkab Bondowoso Bakal Jadi Santri Selama Dua Hari
Reporter
Abror Rosi
Editor
Yunan Helmy
21 - Oct - 2020, 08:38
Setiap 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional (HSN). Dalam rangka memperingati HSN tahun 2020 ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso diwajibkan berpakaian ala santri selama dua hari, sejak Kamis (22/10/2020) besok.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dengan nomor 450/969/430.4.3/2020 perihal peringatan Hari Santri Nasional tahun 2020.
Baca Juga : Enam Kali Beruntun, Pemkab Bondowoso Dapat Penghargaan WTP
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 22 tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional, santri dan pesantren menjadi bagian sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Santri juga memiliki kontribusi besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tahun ini, peringatan Hari Santri Nasional dirayakan di tengah pandemi covid-19. Tema yang diangkat "Santri Sehat Indonesia Kuat".
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mulai Kamis-Jumat tanggal 22-23 Oktober 2020, bupati mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menggunakan pakaian ala santri.
"Bapak-bapak memakai sarung dan kopiah, ibu-ibu menggunakan baju muslim. Kecuali tenaga medis, satgas covid 19, satpol PP dan pemadam kebakaran tetap menggunakan seragam yang berlaku. Yang non-muslim dapatnya menyesuaikan," terang bupati sebagaimana tertulis dalam SE tersebut.
Baca Juga : Membanggakan, Kota Blitar Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Bondowoso Suryadi membenarkan SE tersebut. Menurut dia, hal itu tidak semerta-merta hanya merayakan HSN. "Terpenting adalah meneladani perjuangan kaum santri dalam rangka menjaga dan memperjuangkan kedaulatan NKRI. Itu yang terpenting," ungkapnya, Rabu (21/10/2020).
Sekedar informasi, Hari Santri Nasional tahun ini diperingati Kamis 22 Oktober 2020. Adapun Hari Santri pertama ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 dengan menetapkannya pada setiap 22 Oktober...