Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai 5 Miliar Rupiah
Reporter
Hirna Ramadhanianto
Editor
Yunan Helmy
21 - Oct - 2020, 07:43
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan jutaan obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dan Dextromethropan serta narkotika jenis sabu. Kegiatan yang berlangsung Selasa (21/10) pagi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza serta melibatkan Satreskrim Polres Jember.
Barang bukti yang disebut-sebut merupakan terbesar yang dihancurkan oleh Kejari Jember ini nominalnya cukup fantastis, senilai Rp 4 sampai 5 miliar. Rinciannya, Trihexyphenidyl 3.263.739 butir, Dextromethropan 1.511.370 butir, obat Novason 160.000 butir, ekstasi 88 butir, sabu-sabu 208,4 gram, dan uang palsu dalam bentuk dolar senilai 48 juta rupiah.
Baca Juga : Dinilai Menistakan Agama Islam, PNS Asal Kamal Ditahan Oleh Kejari
Prima menyampaikan, barang bukti hasil kejahatan ini didapatkan aparat penegak hukum dalam medio Mei 2020 hingga saat ini dan telah berkekuatan hukum tetap. "Terhitung medio Mei sampai sekarang ini, yang sudah inkracht, yang sudah tidak ada upaya hukum lagi," ucapnya.
Tidak hanya itu. Barang bukti tambahan lain juga ikut dipajang dalam kegiatan pemusnahan hasil kejahatan tersebut. Di antaranya seperangkat alat isap sabu, timbangan, handphone, pompa air, buku rekap, kaus, celana, kasur, buku tabungan, gergaji.
Dari jejeran barang bukti tersebut, tidak semua dimusnahkan. "Iya ada yang dimusnahkan, tetapi ada juga yang dikembalikan kepada saksi," kata Prima.
Baca Juga : Cegah Narkoba Masuk, Lapas Lowokwaru Malang Perketat Pengawasan Kiriman Barang dan Makanan
Pemusnahan barang bukti secara terbuka di halaman Kejari Jember ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja penegak hukum, termasuk kejaksaan selaku eksekutor...