UU Cipta Kerja Dinilai Tergesa-gesa, Begini Komentar Akademisi dan Ekonom
Reporter
Imam Faikli
Editor
Yunan Helmy
17 - Oct - 2020, 01:47
BANGAKALANTIMES - Himpunan Mahasiswa Pasca Bangakalan (HMPB) menilai pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu tergesa-gesa. Akibatnya, pengesahan undang-undang tersebut menuai kegaduhan di sejumlah daerah di Indonesia.
Karena itu, HMPB pada kesempatan kali ini hadir untuk menilai kelemahan dan kelebihan adanya UU Cipta Kerja. Caranya melalui media webinar dengan mendatangkan dua akademisi dan ekonom.
Baca Juga : RS Dr. Haryoto Lumajang Larang Pedagang Masuk, Pedagang Alih Profesi
"Keduanya itu adalah Gugun El Guyanie, pengajar HTN UIN Suka (Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan Bhima Yudhistira, ekonom Indef," ujar Abdul Hakim, ketua HMPB, Jumat (16/10/2020) kepada BangkalanTimes.com.
Menurut Hakim, adanya webinar ini bertujuan untuk membedah UU Cipta Kerja. Pasalnya, gara-gara UU tersebut, pecah kegaduhan hingga fasilitas umum di beberapa daerah dirusak. Pemicunya, UU Cipta Kerja dianggap tak memihak rakyat kecil.
Dalam paparannya, Gugun El Guyanie mengatakan omnibus law adalah penyatuan berbagai peraturan menjadi satu. Juga sebagai upaya konsolidasi norma-norma satu atap (kepentingan yang sama).
Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, dia menilai penyusunannya masih banyak ditunggangi kepentingan politik, partai, dan kaum pemodal serta penyelundupan hukum investor asing. "Proses inilah yang berbahaya dalam pembahasan UU Cipta Kerja," ungkapnya saat webinar Kamis malam (15/10).
Tidah hanya itu. Gugun juga menilai, kekuasan legislatif menjadi cabang kekuasaan yang sangat berbahaya. Sebab, menurut dia, cabang kekuasaan inilah yang membuat undang undang.
Ditambah lagi, sistem pemilihan para legislator masih kurang objektif. Partai-partai politik masih sangat pragmatis.
Intinya, kata Gugun, yang memiliki cost politik akan menjadi DPR. Bayangkan, jika para anggota DPR tidak memahami aspirasi, filosofi hukum, dan lainnya.
Baca Juga : Agar Merasa Memiliki, Pramuka Lumajang Akan Dilibatkan Hijaukan Glagah Arum
Selanjutnya, UU Cipta Kerja ini akan menggeser peraturan daerah akan di lsentralkan kembali ke pusat...