Akan Susun Regulasi Baru Turunan UU Cipta Kerja, Ini Poin yang Disoroti Pemkot Malang

15 - Oct - 2020, 11:36

Wali Kota Malang Sutiaji (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).


Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah bersiap membuat regulasi atau aturan baru. Hal itu menyusul disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja) oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Beberapa poin dari undang-undang tersebut membuat regulasi yang telah ditetapkan di daerah perlu untuk dibedah ataupun dirombak lagi. Artinya, akan ada peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwal) turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Malang Segera Tuntaskan Cucian Mobil Exit Tol Mapan

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, pihaknya masih belum bisa memastikan berapa jumlah regulasi baru yang akan dikeluarkan nanti. "Belum tahu jumlahnya, tapi banyak. Kami lihat turunan dari undang-undang (di UU Cipta Kerja) yang kemarin digabung itu kan kelihatan," ujarnya saat ditemui, Kamis (15/10/2020).

Salah satu yang disoroti yakni perihal perizinan usaha yang dipermudah dalam UU Cipta Kerja. Sutiaji menjelaskan, kemudahan tersebut didasari adanya penggabungan regulasi dalam UU Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta UU Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dijadikan satu.

"Undang-Undang ATR dan RTRW itu kan digabung. Jadi nanti, ketika ada usaha di sana (UU Cipta Kerja) memang ada zona usaha, perizinannya langsung OSS (online single submission). Di situ misal untuk mendirikan hiburan malam atau karaoke, ternyata sebelahnya masjid, di sana (UU Cipta Kerja) diizinkan," jelasnya.

Kemudian, persoalan pendirian retail modern di suatu daerah. Selama ini, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 Kota Malang tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, ada aturan jarak minimal yang diatur. Yaitu, retail modern paling tidak harus berjarak minimal 500 meter dari pasar rakyat untuk terus mengembangkan potensi pasar. Namun, dengan UU Cipta Kerja, regulasi itu akan diubah.

"Di sini punya regulasi namanya peraturan daerah bahwa retail modern tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat. Di situ (UU Cipta Kerja) tidak ada, jadi boleh (berdekatan dengan pasar)," imbuhnya. 

Hal lainnya, menurut Sutiaji, mengenai rencana detail tata ruang kota (RDTRK) yang dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 kewenangannya berada dalam peraturan daerah (perda) kini dirampingkan dalam peraturan kepala daerah (perkada).

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette