DPR RI Resmi Serahkan Naskah ke Setneg, UU Cipta Kerja Meluncur ke Meja Presiden

Reporter

Desi Kris

15 - Oct - 2020, 04:41

Presiden Joko Widodo (Foto: Bisnis.com)


Naskah UU Cipta kerja akhirnya resmi diserahkan DPR RI ke Sekretariat negara (Setneg). Hal ini tentunya menunjukkan jika naskah UU Cipta Kerja telah meluncur ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Diketahui, naskah final Omnibus Law kini menjadi 812 halaman. DPR menyerahkan naskah tersebut pada Rabu (14/10/2020) pukul 13.05 WIB.  

Baca Juga : DPRD Sesalkan Bupati Banyuwangi Tak Temui Massa Demo, Ini Kata Azwar Anas

Naskah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. Lantas apakah Jokowi nantinya akan langsung menandatangani naskah UU tersebut?

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Presiden Jokowi akan meneken UU Cipta Kerja yang menjadi inisiatifnya.

Dengan catatat tidak ada yang memberi pemahaman ke Jokowi terkait penolakan masyarakat pada UU tersebut.

"Saya rasa akan tanda tangan, karena UU ini adalah inisiatif Jokowi. Kecuali Presiden diberi pemahaman betapa suara rakyat penting didengarkan," kata Feri.

Kendati demikian, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku meski Jokowi tak menandatangilaninya dalam kurun waktu 30 hari.  

Baca Juga : Soal Omnibus Law, Pemkot Malang Diberi Waktu 3 Bulan Sesuaikan Regulasi

Feri menilai, jika Jokowi perlu menerbitkan perppu yang mencabut UU Cipta Kerja jika ingin dianggap sebagai Presiden yang mendengarkan rakyat.

Terbitan perppu itu menurut Feri justru sangat penting. Karena dengan terbitnya perppu, penolakan dan gelombang aksi demo akan bisa dihentikan.  


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette