Guru Besar UIN Malang Ungkap Tingginya Angka Kriminalitas dan Perceraian di Masa Pandemi
Reporter
Imarotul Izzah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Oct - 2020, 11:24
Melalui rapat terbuka senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) (Rabu, 14/10/2020), secara resmi Rektor UIN Malang Prof Dr Abdul Haris MAg mengetuk palu sebagai tanda dikukuhkannya Prof Dr H Saifullah SH MHum sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Saifullah menyampaikan orasi ilmiah berjudul Senjakala Keadilan: Risalah Paradigma Baru Penegakan Hukum di Indonesia.
Baca Juga : Cegah Pelajar Ikut Demo, Gubernur Khofifah Minta Libatkan Komite Sekolah dan OSIS
Dalam orasi ilmiahnya, Prof Saifullah menjelaskan bahwa persoalan hukum di Indonesia mengalami kendala yang cukup ironis. Berdasarkan data yang tercatat setidaknya sejak masa pendemi covid-19 ini terjadi banyak kejahatan yang terjadi.
Seperti polemik persoalan anak menggungat ibu kandungnya karena harta warisan. Lalu, guru dipolisikan akibat mencupit atau memukul anak didiknya untuk memberikan pendidikan. Ia juga sempat menyinggung soal tingginya angka kriminalitas dan perceraian di masa pandemi covid-19.
"Sepanjang tiga bulan pertama masa pandemi covid-19 menyebar di Indonesia, angka kriminalitas meningkat sebesar 19,72%. Sedangkan di pekan ke dua bulan Juni 2020 sudah naik menjadi 38,45%," ungkap pria asal Kalimantan tersebut.
Jenis kejahatan yang terjadi berbagai macam. Untuk kejahatan jalanan (street crime) yakni seperti perampokan atau pencurian dengan pemberatan, begal, dan pencurian mini market atau terjadinya penimbunan sembako.
"Prototipe kejahatan yang terjadi saat ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19. Adapun jenis kejahatan tersebut di antaranya pencurian dan penimbunan alat kesehatan pendukung pencegahan pandemi covid-19," ungkapnya.
Pencurian dan penimbunan alat kesehatan tersebut di antaranya pencurian hand sanitizer; pencurian dan penimbunan masker; pencurian sabun cuci tangan; penyebaran berita, data, atau informasi bohong atau hoaks terkait pandemi covid-19; penganiayaan terhadap tenaga kesehatan; menerobos ruang isolasi pasien covid-19; pemerasan saat rapid test; hingga penolakan pemakaman dan pengambilan paksa jenazah covid-19.
"Pelaku kejahatan memanfaatkan situasi saat ini karena semua orang terkonsentrasi pada penanganan dan penanggulangan penyebaran covid-19," imbuhnya
Dikatakan Saifullah, kejahatan konvensional semakin meningkat setelah adanya asimilasi narapidana dan semakin bertambahnya jumlah pengangguran. Sampai dengan 20 April 2020, Kemenkumham telah mengeluarkan 38...