free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Guru Besar UIN Malang Ungkap Tingginya Angka Kriminalitas dan Perceraian di Masa Pandemi

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Oct - 2020, 23:24

Placeholder
(dari kiri) Guru Besar bidang Ilmu Hukum Prof Dr H Saifullah SH MHum dikukuhkan oleh Rektor UIN Malang Prof Dr Abdul Haris MAg. (Foto: Humas)

Melalui rapat terbuka senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) (Rabu, 14/10/2020), secara resmi Rektor UIN Malang Prof Dr Abdul Haris MAg mengetuk palu sebagai tanda dikukuhkannya Prof Dr H Saifullah SH MHum sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Saifullah menyampaikan orasi ilmiah berjudul Senjakala Keadilan: Risalah Paradigma Baru Penegakan Hukum di Indonesia.

Baca Juga : Cegah Pelajar Ikut Demo, Gubernur Khofifah Minta Libatkan Komite Sekolah dan OSIS

Dalam orasi ilmiahnya, Prof Saifullah menjelaskan bahwa persoalan hukum di Indonesia mengalami kendala yang cukup ironis. Berdasarkan data yang tercatat setidaknya sejak masa pendemi covid-19 ini terjadi banyak kejahatan yang terjadi. 

Seperti polemik persoalan anak menggungat ibu kandungnya karena harta warisan. Lalu, guru dipolisikan akibat mencupit atau memukul anak didiknya untuk memberikan pendidikan. Ia juga sempat menyinggung soal tingginya angka kriminalitas dan perceraian di masa pandemi covid-19.

"Sepanjang tiga bulan pertama masa pandemi covid-19 menyebar di Indonesia, angka kriminalitas meningkat sebesar 19,72%. Sedangkan di pekan ke dua bulan Juni 2020 sudah naik menjadi 38,45%," ungkap pria asal Kalimantan tersebut.

Jenis kejahatan yang terjadi berbagai macam. Untuk kejahatan jalanan (street crime) yakni seperti perampokan atau pencurian dengan pemberatan, begal, dan pencurian mini market atau terjadinya penimbunan sembako.

"Prototipe kejahatan yang terjadi saat ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19. Adapun jenis kejahatan tersebut di antaranya pencurian dan penimbunan alat kesehatan pendukung pencegahan pandemi covid-19," ungkapnya.

Pencurian dan penimbunan alat kesehatan tersebut di antaranya pencurian hand sanitizer; pencurian dan penimbunan masker; pencurian sabun cuci tangan; penyebaran berita, data, atau informasi bohong atau hoaks terkait pandemi covid-19; penganiayaan terhadap tenaga kesehatan; menerobos ruang isolasi pasien covid-19; pemerasan saat rapid test; hingga penolakan pemakaman dan pengambilan paksa jenazah covid-19.

"Pelaku kejahatan memanfaatkan situasi saat ini karena semua orang terkonsentrasi pada penanganan dan penanggulangan penyebaran covid-19," imbuhnya

Dikatakan Saifullah, kejahatan konvensional semakin meningkat setelah adanya asimilasi narapidana dan semakin bertambahnya jumlah pengangguran. Sampai dengan 20 April 2020, Kemenkumham telah mengeluarkan 38.822 napi, dengan rincian napi yang dikeluarkan melalui program asimilasi 36.641 dan program integrasi 2.181.

"Program tersebut dimaksudkan untuk mencegah penularan covid-19. Namun demikian pelaku kejahatan yang terjadi di era pandemi covid-19 juga berasal dari program asimilasi ini," timpalnya.

Baca Juga : Webinar Internasional Smart Green University, Rektor UIN Malang Lakukan Revolusi SDM

Adapun kejahatan lainnya di era pandemi ini adalah kejahatan siber. Penipuan daring disinyalir akan meningkat.

Jenis kejahatan yang mengalami peningkatan di antaranya penyebaran berita bohong atau hoaks, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kejahatan narkoba.

"Di musim pandemi covid-19 ini, laporan dari Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) angka perceraian di Pulau Jawa meningkat," ucapnya.

Hal ini disebabkan banyak pencari nafkah harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga pendapatan tidak berjalan stabil. Ini mengakibatkan pihak istri tidak ada jaminan dari suaminya sehingga menimbulkan perceraian karena faktor ekonomi keluarga.

"Sebagai contoh misalnya di Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat. Biasanya jumlah kasus perceraian sekitar 700 gugatan setiap bulan. Tetapi di masa pandemi ini, gugatan perceraian naik menjadi 1.000 dalam sebulan," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof Saifullah juga sempat menghaturkan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang terus mendukungnya. Termasuk kepada Rektor UIN Malang Prof Dr Abdul Haris MAg yang tidak henti-hentinya menyemangatinya untuk memperoleh gelar guru besar.

"Saya hadir berdiri ini juga tidak terlepas dari program percepatan guru besar dari pak rektor dan jajarannya," pungkasnya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni