Terapkan Zona Integritas, Disdikbud Gelar Fasilitasi BOS Jenjang SD dan SMP
Reporter
Imarotul Izzah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Oct - 2020, 08:25
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang terus berupaya untuk mewujudkan zona integritas. Salah satu upaya yakni dengan menggelar Fasilitasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) jenjang SD dan SMP di Aula Disdikbud, belum lama ini.
Fasilitasi BOS Jenjang SD dan SMP di hari pertama ini menghadirkan 15 orang bendahara dana BOS jenjang SMP, 25 orang bendahara dana BOS jenjang SD, dan 5 orang Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di lima kecamatan.
Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Lakukan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
Dalam sambutannya, Sekretaris Disdikbud Kota Malang Totok Kasianto berharap agar peserta menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan dana BOS bisa dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Dalam tata kelola dan tata laksana dana BOS wajib hukumnya untuk tepat perencanaan, tepat pembelanjaan, dan tepat pelaporannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatutan," tegas Totok Kasianto.
Ia menambahkan, bendahara dalam tata kelola dana BOS juga bisa menanyakan langsung kepada narasumber apabila ada hal-hal yang kurang jelas. Narasumber yang dihadirkan tersebut dari Inspektorat Kota Malang dan Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang.
Pemateri pertama, Sekretaris Inspektorat Kota Malang Baihaqi menyampaikan paparan materi terkait sistem pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana BOS dalam rangka pelaporan dana BOS yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Beberapa hal yang disampaikan di antaranya terkait dasar hukum, prinsip pengelolaan keuangan, skema pendanaan daerah, perubahan postur transfer ke daerah dan dana desa, sistem pengendalian intern, pengawasan, tujuan SPI, pengawasan dana BOS.
Selain itu ia juga memaparkan tentang prinsip dasar sistem pengendalian intern, kegiatan pengendalian intern, jenis audit, hal-hal yang perlu diperhatikan terkait analisa titik kritis maupun resiko dan pengendalian, sanksi pengelolaan dana BOS, tanggung jawab pengelolaan dana BOS di sekolah, temuan audit BOS, dan hasil pengawasan.
Sedangkan pemateri kedua, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan materi berkenaan dengan Sosialisasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020...