free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Lembaga Pendidikan di 9 Kecamatan Sumenep Dilarang Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Dede Nana

13 - Oct - 2020, 01:53

Placeholder
Tampak depan gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep (Foto: Ist/JatimTIMES)

Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang sekolah formal maupun non formal melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sembilan kecamatan. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 420/3005/435.101.1/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Di mana, sembilan kecamatan dalam peta sebaran Covid-19 menunjukkan saat ini masih terdapat zona merah dan oranye. 

Baca Juga : Catatan Gemilang di 2020, 2 Startup Unikama Lolos Program Asmi Tingkat Nasional Kemdikbud

"Work from home (kerja dari rumah) dan larangan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk seluruh kecamatan yang masuk zona orange dan zona merah penyebaran Covid-19," ucap Kepala Disdik Sumenep Carto, Senin (12/10/2020). 

Adapun sembilan kecamatan yang dilarang melakukan PTM itu, masing-masing Kecamatan Kota dan Kecamatan Ambunten dengan status zona merah. Sedangkan tujuh kecamatan dengan status zona oranye, yakni Kecamatan Saronggi, Kalianget, Talango, Dungkek, Manding, Giligenting dan Kecamatan (Pulau) Raas. 

Meski begitu, lanjut Carto, sembilan kecamatan yang berada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 tersebut wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

"Artinya, dilarang melaksanakan PTM dengan alasan apapun. Termasuk lembaga kursus dan kepelatihan sampai dengan tanggal 23 Oktober mendatang," tegasnya. 

Sedangkan teknis penyesuaian kurikulum, Carto mengaku, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan di sembilan kecamatan tersebut. Namun, ia mengimbau agar PJJ tetap mengacu pada 4 catatan sebagai berikut. 

Baca Juga : Subhanallah, Ada TPQ Gratis Bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Tulungagung

"Pemberian tugas atau soal-soal tidak boleh lebih dari 5 item, pemberian praktek minimal 2 minggu sekali, tidak boleh mengacu pada penuntasan kurikulum, dan tidak boleh diskriminasi pada siswa yang kesulitan pada proses daring," urainya. 

Nantinya, Disdik juga akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga pendidikan formal dan non formal se-Kabupaten Sumenep. "Agar dapatnya untuk selalu menaati protokol kesehatan dan selalu berdoa agar pandemi ini cepat selesai," pungkasnya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Dede Nana