Penyalur TKI Ilegal DPO Kejari Karanganyar Diamankan Inteljen Kejari Kota Malang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
13 - Oct - 2020, 02:01
Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, pada Sabtu (10/10/2020) melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki bernama Hermawan alias Alan yang merupakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejari Karanganyar.
Hermawan merupakan terpidana kasus tindak pidana penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri atau penyalur TKI ilegal.
Baca Juga : Usai Diservis, Motor Warga Bumiayu Digondol Maling, Pelaku Sempat Ikat Pintu Rumah dengan Tambang
Berdasarkan Putusan MA RI. No: 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017, ia diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menempatkan TKI di luar negeri.
Ia melanggal Pasal 4 Jonto Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang orang, perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin. Putusannya, ia dihukum pidana penjara selama satu tahun. Namun ia kemudian kabur ke wilayah Kota Malang untuk bersembunyi.
Mengenai pengamanan DPO Kejari Karanganyar, dibenarkan Kasi Intel Kejari Kota Malang Yusuf Hadianto. Keberadaannya tercium setelah pihak Kejari Karanganyar mendapatkan informasi dari Dispendukcapil, jika yang bersangkutan berada di wilayah Malang, tepatnya Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
Mendapatkan informasi tersebut, Kajari Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen atau pengamanan guna mencari dan menangkap terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tim Kejari Karanganyar kemudian bekerjasama dengan Tim Kejari Kota Malang serta pihak kepolisian setempat melakukan pengintaian.
"Kejari Kota Malang sebelumnya mendapatkan informasi jika DPO mereka berada di wilayah Kota Malang. Dari informasi itu, Kejari Kota Malang menindaklanjuti dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan," ucap Yusuf, Senin (12/10/2020).
Baca Juga : Baca Selengkapnya