Soal Kabar Aturan Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja, PKS Beri Bantahan
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
11 - Oct - 2020, 03:44
DPR membuka suara terkait kabar adanya pasal tentang pemberian bonus lima kali gaji bagi karyawan. Anggota Badan Legislasi (Bsleg) DPR Fraksi PKS Mulyanto membantah adanya kabar tersebut.
Mulyanto mengtakan, sejak awal saat UU Cipta Kerja masih dalam bentuk draf, ketentuan soal bonus lima kali gaji bagi karyawan sama sekali tidak tercantum.
Baca Juga : Satu Pedagang Positif Covid-19, Pasar Ngaglik Kota Kediri Ditutup
Draf tersebut hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan diberi tunjangan enam kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.
"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus lima kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali," kata Mulyanto dalam rilis resminya.
Mulyanto lantas menegaskan jika ada yang bilang soal bonus lima kali gaji itu adalah hoaks. Dia mengaku selalu mengikuti setiap pembahasan RUU Cipta Kerja kala itu.
Kabar soal bonus lima kali gaji itu awalnya disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Airlangga mengatakan di RUU Cipta kerja ada aturan mengenai pemberian bonus lima kali gaji kepada karyawan yang sudah pekerja selama 12 tahun. Tentunya bonus itu diberikan oleh perusahaan-perusahaan besar dengan ukuran bisnis besar pula.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Baca Juga : Tolak Relokasi dan DED, ‘Swarane Wong Pasar’ Tertempel di Pasar Batu
Mengetahui hal itu, Mulyanto lantas menyesalkan dengan apa yang disampaikan oleh kedua menteri Jokowi itu. Ia justru mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan hal tersebut.
Mulyanto lantas menduga jika Airlangga dan Ida hanya sekedar menyampaikan pemanis agar RUU Cipta Kerja ini bisa diterima publik. "Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Faktanya memang yang disahkan DPR kemarin tidak ada bonus itu," cetusnya...