Satgas Covid-19 Jombang Akan Periksa Kepala Kemenag Jombang, Sanksi Telah Disiapkan
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Oct - 2020, 11:25
Hajatan pernikahan putri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang dinilai langgar protokol kesehatan. Dalam hal ini, Satgas Covid-19 Jombang akan periksa dan menentukan sanksi terhadap Kepala Kemenag Jombang.
Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Jalil menggelar hajatan pernikahan putrinya di Ballroom salah satu hotel ternama di Jombang pada Minggu (4/10). Hajatan yang dihadiri ribuan orang itu berlangsung sejak pukul 09.00-15.00 WIB.
Baca Juga : Beredar di Medsos, Ini Isi Telegram Kapolri soal Larangan Demo Buruh
Pada resepsi itu, seluruh panitia melengkapi diri dengan masker, face shield dan menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para tamu. Namun, tidak semua protokol kesehatan diterapkan oleh penyelenggara hajatan.
Seperti dalam video yang diterima JatimTIMES, masih terlihat kerumunan di dalam gedung dan terlihat banyak orang yang mengabaikan physical distancing. Beberapa foto yang ada, juga menunjukkan tamu undangan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak saat berfoto dengan pengantin dan keluarga mempelai.
"Kalau dalam Perbup itu yang harus dipatuhi yaitu protokol kesehatan. Menyiapkan tempat cuci tangan, jaga jarak, memakai masker," kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugioto saat diwawancarai wartawan, Kamis (8/10).
Hingga saat ini, Taufiq belum diberikan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Sesuai dengan Perbup 57 Tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi sosial dan/atau sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu.
Untuk penerapan sanksi tersebut, Agus akan memanggil Taufiq terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasi itu akan diputuskan sanksi terhadap Taufiq. "Ya jelas, nanti kita laksanakan klarifikasi. Bila terbukti bersalah akan kita sanksi sesuai Perbup 57 tahun 2020," tandasnya.
Persoalan sanksi yang belum diterapkan terhadap Taufiq ini, sebelumnya mendapatkan sorotan dari kalangan masyarakat. Aktivis Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori menyebut, Kepala Kemenag Jombang telah menunjukkan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga : Baca Selengkapnya