Beredar di Medsos, Ini Isi Telegram Kapolri soal Larangan Demo Buruh
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
08 - Oct - 2020, 04:11
Kapolri Jendral Idham Aziz mengeluarkan surat melalui Telegram terkait antisipasi akan adanya demonstrasi dan mogok kerja nasional yang dilakukan oleh pekerja mulai tanggal tanggal 6 Oktober 2020 sampai 8 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan UU Cipta kerja.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Imam Sugianto, tersebut sebelumnya juga sempat ramai beredar di media sosial. Dalam telegram tersebut, terdapat 12 poin arahan yang menjadi penekanan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Baca Juga : Website KPU Jember Diretas, Pelaku Ditengarai Ada di Grup Hacker Indonesia
Poin pertama, melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing. Kedua, mapping perusahaan atau sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman atau provokasi yang memaksa ikut unjuk rasa dan mogok kerja.
Ketiga, cegah, redam dan alihkan aksi unjuk rasa yang dilakukan pok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran covid-19. Keempat, melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara siskamtibmas kondusif di tengah pandemi covid-19.
Lalu, poin kelima, lakukan Cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi covid-19. Keenam, lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah. Poin ke tujuh, secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya.
Kemudian, poin kedelapan, upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul), dan lakukan PAM terbuka dan tertutup. Poin ke sembilan, jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (ini justru yang mereka kehendaki).
Poin kesepuluh, lakukan gakkum terhadap Gas pidana, gunakan pasal-pasal KUHP, UU kekarantinaan kesehatan, dan lain-lain. Kesebelas, siapkan Rencana Pengamanan (Renpam) unras dengan tetap meperdomani perkap no 16 tahun 2006 tentang pengendalian massa, perkap no 1 tahun 2009 tentang penggunan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap no 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anakis...