Pengendara Jangan Terobos Sebidang, Dendanya Bisa Buat Kantong Bolong

07 - Oct - 2020, 01:20

Sebidang atau perlintasan kereta api berpalang pintu (istimewa)


Ketika kereta api akan melintas, perlintasan berpalang pintu akan ditutup oleh petugas. Saat akan tertutup, terdapat isyarat bunyi jika palang pintu akan tertutup dan kereta akan segera melintas. Dan di saat itulah, para pengguna jalan di sebidang (perpotongan nyata jalan kereta dan jalan) harus berhenti mendahulukan kereta lewat.

Namun terkadang, masih ada saja oknum pengendara yang memaksa dan menerobos palang pintu perlintasan kereta, kendati kereta sudah dekat. Hal itu tak jarang juga ditemui di perlintasan kereta, seperti halnya di kawasan Kotalama, Malang.

Baca Juga : Lakukan Penutupan Jalan Besar Ijen Selama 2 Hari, Ini Evaluasi Polisi

Di sana setiap kereta akan melintas dan posisi palang pintu dalam keadaan tertutup, masih ada saja satu dua pengendara yang nekat dan memaksa untuk melintas. Padahal hal tersebut begitu membahayakan dirinya dan bisa berpotensi untuk terjadi peristiwa kecelakaan.

Berkaitan tentang pelanggaran itu, Manager Humas PT KAI Daop Surabaya, Suprapto menjelaskan jika sebetulnya terdapat konsekuensi atau sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran sebidang, seperti dengan menerobos, bisa terkena sanksi denda.

Tak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan juga cukup terasa di kantong, yakni sebesar Rp 750 ribu. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (6/10/2020).

Sementara pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 114 juga menyebutkan jika para pengendara wajib untuk berhenti dan mendahulukan kereta yang akan lewat. Pasal tersebut berbunyi, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Sedangkan pasal 296, mengatur mengenai sanksi. Pasal tersebut berbunyi jika, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu...

Baca Selengkapnya


Topik

Transportasi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette