Sungguh Tega, Seorang Bapak di Kediri Cabuli Anaknya Sendiri selama 7 Tahun

Reporter

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya

05 - Oct - 2020, 11:58

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana saat menggelar press rilis. (Eko arif s/Jatimtimes)


Sekejam-kejamnya Singa tidak akan memakan anaknya sendiri. Hal itu rupanya tidak berlaku bagi WA seorang bapak kandung di salah satu Kecamatan di Kota Kediri yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja namanya Melati. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2013 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga di bangku SMA.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengungkapkan awalnya petugas mendapatkan laporan dari Pekerja sosial mengenai aksi pencabulan yang dilakukan WA. Dari laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. “Awalnya adanya laporan persetubuhan. Anggota Satreskrim Polresta Kediri melakukan serangkaian penyelidikan dan kasus ini saat ini dalam proses penyidikan,” kata Miko saat menggelar Press rilis, Senin (5/10/20) siang.

Baca Juga : Buser Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar 104 Ribu Obat Terlarang

Dari hasil penyelidikan tersebut perbuatan bejat yang dilakukan WA itu dilakukan sejak tahun 2013. Pada saat itu korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi tersebut dilakukan hingga korban duduk di bangku SMA.

Aksi pencabulan yang dilakukan WA terungkap oleh istrinya sendiri. Sang ibu korban mengetahui WA, suaminya sedang berbuat tidak senonoh pada anak kandungnya sendiri. Melihat kejadian tersebut, istri WA langsung melaporkan kejadian itu ke perangkat Kelurahan dan diteruskan pada pihak kepolisian.

Miko mengatakan, saat ini WA yang seorang pedagang itu sudah menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota, guna menjalani proses hukum yang berlaku. Petugas kepolisian, sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga : Bertahun Jadi Korban Kebejatan Ayah Angkat, Remaja SMP di Jombang Disetubuhi Sejak Kelas 3 SD

Atas perbuatannya pelaku, dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2002 tentang perubahan undang-undang RI No 23 Tahun 2000. Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 Tahun penjara. “Korban saat ini kondisinya masih stabil. Meski demikian kita jaga psikologi dari korban,” pungkas Miko...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette