Tak Jamin Kesehatan Karyawan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan Cabut Izin Usaha Pengusaha
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
A Yahya
02 - Oct - 2020, 02:08
Setiap pengusaha wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS-Kesehatan. Hal itu sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang BPJS Kesehatan untuk Karyawan.
Namun sayangnya, angka kepatuhan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS-Kesehatan di Kota Malang masih rendah. Untuk meningkatkan kedisiplinan para pengusaha, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang pun menggandeng BPJS-Kesehatan Malang.
Kerja sama antara keduanya pun sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Kemudian pada hari ini, Kamis (1/10/2020) dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Disnaker-PMPTSP Kota Malang dengan BPJS Malang tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan dan Penegakan Hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Baca Juga : 11 Menteri Kesehatan Mundur dari Jabatan Saat Pandemi Covid-19, Bagaimana dengan Terawan?
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan, kerjasama antara Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan BPJS-Kesehatan untuk meningkatkan ketertiban pengusaha sudah berjalan beberapa bulan terakhir. BPJS-Kesehatan pun sudah berproses pada pemanggilan kepada pengusaha yang tak mengindahkan aturan yang dibuat mengenai kewajiban kepesertaan BPJS-Kesehatan tersebut.
"Kegiatan penandatanganan kerja sama ini adalah bagaimana koordinasi dan sinergikan layanan di Disnaker-PMPTSP Kota Malang dengan BPJS-Kesehatan," katanya.
Erik menjelaskan, beberapa poin yang dikuatkan dalam perjanjian tersebut adalah berkaitan dengan kewajiban badan usaha menyertakan kepesertaan karyawan sebagai peserta BPJS-Kesehatan saat akan mengurus izin. Sehingga, menjamin karyawan sebagai peserta BPJS-Kesehatan menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus izin usaha.
Bahkan saat ini, tim yang diisi oleh Disnaker-PMPTSP dan BPJS-Kesehatan telah bergerak untuk melakukan pengawasan di lapangan. Sehingga, pengusaha tidak hanya sekedar mendaftrakan karyawannya di awal saja. Melainkan juga membayarkan kewajibannya setiap bulan. "Dan fungsi pengawasan itu sudah berjalan," terang pria yang gemar berolahraga itu...