Sejak Senin, Aktivis Pembuat Meme Bupati Sanusi Ditahan di Mapolres Malang

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

01 - Oct - 2020, 02:15

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat ditemui awak media di lobby Mapolres Malang, Rabu (30/9/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)


Aktivis sosial yang tergabung dalam MCC (Malang Crisis Center) dan juga sebagai pembuat "meme" Bupati Malang Sanusi, yakni Safril Marfadi atau yang akrab disapa Caping, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Status itu dikenakan padanya sejak akhir bulan Agustus. Sedangkan penahan Caping sudah dilakukan sejak hari Senin (28/9/2020) lalu, di Mapolres Malang.

Penahanan Caping dikarenakan dirinya membuat meme di akun Facebook-nya yang bernama Laksamana Comrader Caping, sekitar bulan Juni 2020. Di akun itu, dirinya membagikan "meme" Bupati Malang Sanusi bersama salah satu anggota TNI terkait anjuran penggunaan masker yang berasal dari kutang atau bra. Meme itupun menjadi ramai dan viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat.

Baca Juga : Praktik Judi Online Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan, bahwa proses penanganan kasus Caping dengan Bupati Malang Sanusi ini bergulir cukup lama, yakni empat bulan. Selama empat bulan sejak awal viralnya "meme" pada bulan Juni hingga Oktober 2020, kasus yang melibatkan aktivis sosial ini terus bergulir.

"Prosesnya sudah benar-benar kita laksanakan sesuai dengan aturan penyidikan yang berlaku. Caping ini sudah beberapa kali kita panggil sebagai saksi. Kemudian dari saksi kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya ketika ditemui awak media di lobby Mapolres Malang, Rabu (30/9/2020).

Setelah menjadi saksi kemudian naik tingkat menjadi tersangka, Hendri menuturkan, bahwa dua kali pemanggilan sebagai tersangka berdasarkan surat pemanggilan nomor: SPgl/685/VIII/2020/Reskrim tertanggal 25 Agustus 2020 dan surat pemanggilan nomor: SPgl/724/IX/2020/Reskrim tertanggal 2 September 2020, Caping tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

"Panggilan pertama kami kirimkan, panggilan kedua kami kirimkan. Tapi mohon maaf itikad baik dari saudara Safril ini kurang terlihat. Jadi beliau ini tidak memenuhi panggilan dari penyidik tersebut," terangnya.

Tidak berhenti di situ, ketika dua surat panggilan terhadap Caping tidak diindahkan, Hendri mengatakan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Malang telah melakukan berbagai macam cara untuk menemukan tersangka Caping.

"Pada saat penyidik berusaha menemui di rumahnya, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Nomor handphone nya juga berganti. Sehingga kita sebagai penyidik punya kewajiban untuk penanganan perkara. Perkara sudah berjalan 4 bulan, itu waktu yang cukup panjang," jelasnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette