Rental Mobil, ASD alias Ano Ditangkap Polres Madiun
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Dede Nana
30 - Sep - 2020, 02:26
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono menggelar siaran pers pengungkapan kasus penipuan bertempat di tribun Satuan Lalu Lintas Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2020). Dalam siaran pers, Bagoes mengungkapkan keberhasilan anggota Polres Madiun dalam mengungkap dan menangkap tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan sewa/gadai mobil rental.
“Kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Krisna yang melaporkan kejadian penipuan terhadap dirinya ke Polres Madiun,” ungkap Bagoes.
Baca Juga : Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu, Amankan Upal 53,6 Juta dan Pensiunan PNS
Adanya laporan tersebut, anggota Polres Madiun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ASD alias Ino (24) di Kabupaten Bojonegoro bersama barang bukti 1 unit mobil Toyata Avanza.
“Dalam melakukan kejahatannya tersangka berpura-pura menyewa atau rental mobil/motor. Setelah berhasil dibawa, kemudian mobil/motor tersebut digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, dengan maksud mendapatkan keuntungan,” jelas Bagoes.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kapolres yang baru pindah dari Polda Metro Jaya ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun untuk selalu waspada terhadap orang di sekeliling agar tidak menjadi korban penipuan atau penggelapan...