Terbukti Selewengkan Dana Desa, Kades Gunggungan Lor Pakuniran Divonis 2 Tahun Penjara
Reporter
Bilhaq Nazal
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Sep - 2020, 12:51
Kepala Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negri Kabupaten Probolinggo pada Senin (28/9/2020).
Pada sidang tuntutan tersebut Hasan dituntut 2 tahun kurungan penjara. Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Cok Gede Putra mengatakan, dalam sidang tuntutan tersebut pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1994 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga : Dua Kali Dipenjara, Remaja ini Kembali Bobol Rumah Makan di Jombang
Dari tuntutan tersebut tersangka akan dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hasan diduga menggelapkan dana desa periode tahun 2015-2016 yang diperuntukkan bagi infrastruktur di antaranya adalah pembangunan drainase, pembangunan tembok penahan tanah, dan pengaspalan jalan sebesar Rp 194.657.835.
“Selain dituntut kurungan penjara, yang bersangkutan juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga uang pengganti sebesar Rp 194.657.835,” Ujar Cok Gede.
Pada periode tahun 2015-2016 Desa Gunggungan Lor menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015-2016 sebesar Rp 1.500.000.000 (1,5 miliar) yang diperuntukkan bagi infrastruktur Desa Gunggungan lor.
Menurut Cok Gede, jika tidak mampu membayar, maka akan dilakukan penyitaan harta. Jika harta tidak cukup, akan ditambah satu tahun kurungan. “Jadi harus ganti rugi. Kalau tidak, maka akan ada penyitaan harta bendanya. Ini tuntutan kami. Untuk putusan, apa kata hakim nanti,” pungkasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya