Permudah Pengurusan Tanah, Pemkot Probolinggo Gelar PTSL
Reporter
Bilhaq Nazal, Mabrur
Editor
A Yahya
24 - Sep - 2020, 03:40
Pemerintah Kota (pemkot) Probolinggo gelar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat kota Probolinggo, pada Rabu siang, (23/9/2020).
Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo itu dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR dan Perkim Agus Hartadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo Bambang Hariono, Camat Wonoasih Deus Nawandi, dan Lurah Jrebeng Kidul Muhammad Lutfi Mawahid.
Baca Juga : Dispertapa Pemkab Blitar Bekali Petani Tembakau dengan Pelatihan Pupuk Organik
Pada kesempatan itu, Wali Kota Probolinggo yang kerap dipanggil Habib Hadi menyampaikan, program PTSL bisa meringankan masyarakat atas pengurusan tanah. Selain itu program ini bertujuan untuk mengurangi potensi-potensi konflik yang terjadi di masyarakat.
Habib Hadi menganjurkan agar masyarakat kemudian bisa menyimpan sertifikat tersebut dengan baik. “Masyarakat harus menyimpan sertifikat ini dengan baik dan sertifikat yang telah diterima tersebut tidak dipindahtangankan”, pungkas Habib Hadi saat menghadiri penyerahan sertifikat kepada 30 warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Sementara itu, Kepala BPN Bambang Hariono menjelaskan dari target 350 bidang tanah di Kelurahan Jrebeng Kidul jika tidak ada pemotongan anggaran (refocusing), maka diindikasi menjadi kelurahan lengkap. "Kelurahan Jrebeng Kidul akan menjadi kelurahan lengkap dan sisa 270 bidang akan diselesaikan mencapai 100 persen pada penyerahan berikutnya", ujar Bambang.
Terpisah, Lurah Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo Lutfi Mawahid melaporkan, penyerahan sertifikat PTSL ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel.
Selanjutnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah konflik pertanahan. "Target awal yang dicapai oleh Kelurahan Jrebeng Kidul tahun 2020 adalah berjumlah 350 sertifikat tanah, namun karena adanya pandemi COVID 19 berubah menjadi 30 sertifikat tanah", ungkap Lutfi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya