Bawaslu Minta KPU dan Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Patuhi Protokol Kesehatan
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
23 - Sep - 2020, 01:07
Menjelang Tahap Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan imbauan untuk patuh aturan. Imbauan berupa surat itu dikirim kepada Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi dan tim kampanye bakal pasangan calon Ipuk Fiestiyandani Azwar Anas- H Sugirah dan H Yusuf Widyatmoko- KH Muhammad Riza Azizy.
Menurut Hasyim Wahid, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, pengiriman surat imbauan yang dilakukan merupakan bentuk upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : Jadwal Tes Kesehatan Bapaslon Perseorangan Ditunda, KPU Sebut Ada yang Positif Covid-19
Pria asal kecamatan Srono itu mengatakan langkah antisipasipatif yang dilakukan karena selain sudah menjadi tugas Bawaslu, juga karena pertimbangan semakin melonjaknya jumlah warga yang positif terpapar covid – 19. Sebagai bentuk perhatian dan keseriusan Bawaslu dalam ikut mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 di Banyuwangi mengirimkan enam poin imbauan yang disampaikan kepada KPU dan 5 (lima) poin yang disampaikan kepada para bakal pasangan calon.
“Sesuai regulasi yang ada, seperti undang – undang nomer 6 tahun 2018 dan undang undang nomer 6 tahun 2020, kami mengimbau kepada KPU Banyuwangi agar memastikan seluruh persyaratan Bakal Calon telah terpenuhi, serta melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan social berskala besar (PSBB) selama pelaksanaan rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi dalam pencegahan dan pengendalianCovid-19”, tegas Hasyim...