Kejari Kabupaten Malang Ungkap Alasan Majelis Hakim Beri Putusan Bebas Murni Gus Dur
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
18 - Sep - 2020, 03:13
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah mengeluarkan keputusan bebas murni kepada terdakwa kasus dugaan korupsi, Abdurrahman atau Gus Dur, selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada hari Rabu (16/9/2020).
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akan mempersiapkan berkas untuk melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan bebas murni yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya kepada Abdurrahman.
Baca Juga : Mantan Kadinkes Kabupaten Malang yang Terlibat Korupsi Diputus Bebas, Kejari Siap Kasasi
Diketahui bahwa Abdurrahman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang mencapai total lebih dari Rp 8 miliar, lebih tepatnya menyentuh angka Rp 8.177.367.000, pada medio tahun 2015 hingga tahun 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono, mengatakan, bahwa pengajuan kasasi karena pihak Kejari Kabupaten Malang tidak puas dengan hasil yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Agus menjelaskan, bahwa pihak majelis hakim tipikor mewajarkan atas tindakan pemangkasan 7 persen dari dana kapitasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, red) pada 39 Pondok Kesehatan Desa (Pondeskes) Kabupaten Malang yang dilakukan terdakwa Abdurrahman.
"Aturan majelis hakim itu berdasarkan Perpres, Permenkes dan SK Bupati Malang nomor 188 tentang pemanfaatan dana kapitasi sebesar 70 persen. Sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi jaspel (jasa pelayanan, red) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar," jelasnya.
Berdasarkan rekaman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, disampaikan oleh Agus, bahwa majelis hakim berpendapat jika terdakwa Abdurrahman tidak melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransferkan pada rekening masing-masing Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat, red). Menurut majelis hakim, nota dinas yang telah diajukan masing-masing kepala Puskesmas kepada Kadinkes Kabupaten Malang hanya merupakan administrasi.
"Lebih jelasnya, kita tunggu proses kasasi. Saat ini sedang kita pelajari hasil putusan ini," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya