Mantan Kadinkes Kabupaten Malang yang Terlibat Korupsi Diputus Bebas, Kejari Siap Kasasi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
17 - Sep - 2020, 02:28
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Malang. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurrahman yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi diputus bebas murni pada Rabu (16/9/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Handojo mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya keluar Rabu (16/9/2020). Namun, kejari masih belum menerima putusan lengkapnya.
Baca Juga : Awas, Tim Mobile Covid Hunter Siap Buru Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
"Cuma saya belum ada putusan lengkapnya. Jadi, saya belum tahu pertimbangan hakim memberikan putusan bebas," ungkapnya ketika ditemui awak media saat kegiatan launching tim mobile covid hunter di Mapolres Malang, Rabu (16/9/2020) malam.
Jika Kejari Kabupaten Malang sudah menerima putusan lengkapnya, Edi memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya. "Upaya hukumnya kasasi karena putusannya bebas. Tapi besok (Kamis 17/9/2020, red) baru laporan tim JPU (jaksa penuntut umum). Mungkin kami lihat apa yang direkam dari putusan tadi," ucapnya.
Untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi, Edi mengatakan kejari akan mendengar kembali pernyataan hakim dan apa saja yang telah diucapkan majelis hakim melalui rekaman.
Selain Abdurrahman -saat kejadian merupakan kadinkes Kabupaten Malang yang juga pernah menjabat sebagai direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan Kepanjen-, terdapat tersangka lain, yakni Yohan Charles. Tersangka Yohan Charles saat itu menjabat sebagai kepala bagian keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Edi menyampaikan bahwa berkas pemeriksaan Yohan Charles sudah siap dilimpahkan. "Yohan Charles sudah siap untuk dilimpahkan. Bahkan nanti kalau ditemukan ada indikasi yang lain turut terlibat, ya insya Allah kami berkas kembali," ucapnya.
Edi akan berjalan step by step sesuai tahapan langkah hukum. Dia beralasan tidak dapat semuanya dilakukan secara bersama-sama sekaligus. Pihak kejari pun tidak dapat menyimpulkan pertimbangan majelis hakim seperti kasus-kasus serupa yang telah ditangani kejari.
"Macam-macam pertimbangannya. Cuma kalau kami mau nyampaikan sekarang, saya takut nanti yang saya ucapkan beda dengan yang disampaikan oleh majelis hakim tadi," ujar Edi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya