Perhatian bagi Warga Tak Bermasker, Pemkab Tulungagung Akan Kenakan Sanksi Denda
Reporter
Joko Pramono
Editor
Yunan Helmy
16 - Sep - 2020, 02:44
Masih tidak memakai masker saat di luar rumah atau di tempat umum? Anda harus bersiap merogoh kocek untuk membayar denda administrasi.
Pasalnya, Pemkab Tulungagung tak lagi menoleransi pelanggar protokol kesehatan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020. Pergub ini mengatur Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga : Konflik Horizontal Petani Jeruk di Desa Selorejo Dau Memanas, Ini Respons Ketua TPF
Dalam Pasal 9 Ayat (1) dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020, dijelaskan setiap orang yang melanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenai sanksi administratif hingga denda Rp 250 ribu per orang.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat dikonfirmasi awak media akan menindaklanjuti pergub itu. Saat ini sudah dilakukan pembahasan pergub tersebut untuk ditindaklanjuti menjadi peraturan bupati (perbup).
Pembahasan krusial adalah tentang besaran denda yang akan diterapkan, sama dengan pergub atau melihat situasi daerah. "Ya, kami akan menindaklanjuti dengan perbup yang merujuk pergub yang telah dikeluarkan itu karena (gubernur, red) merupakan institusi di atas kami," kata bupati.
Dengan pembahasan perbup baru ini, nantinya Perbup Nomor 55 atahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang efektif pada 25 Agustus lalu akan dicabut. "Ya yang lama dicabut dan akan ada perbup baru merujuk pergub tadi," jelasnya.
Pergub sendiri sudah mulai efektif dilakukan pada Senin (14/9/20) kemarin. Namun, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat. "Pergub sudah mulai diterapkan. Namun sementara ini, kami masih tahap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," kata Maryoto.
Sosialisasi sangat penting dalam hal ini. Apalagi, menurut bupati, masih banyak warga yang meremehkan akan penerapan protokol kesehatan (prokes) seperti wajib masker.
Baca Juga : Baca Selengkapnya