Bandel Tak Bermasker di Kota Malang, Mulai Besok Harus Bayar Denda Rp 100 Ribu
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Yunan Helmy
16 - Sep - 2020, 12:47
Penerapan sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu bagi pelanggar disiplin pakai masker di Kota Malang bakal direalisasikan mulai besok (Rabu, 16/9/2020).
Kebijakan ini diambil lantaran tingkat kepatuhan masyarakat untuk mengenakan masker dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dinilai masih minim.
Baca Juga : Disiplinkan Kawasan Malioboro, Kapolresta Kota Yogyakarta Purwadi Bagi-Bagi Masker
Sebelumnya mereka yang tak bermasker di Kota Malang hanya diberi sanksi sosial dan teguran tertulis. Namun, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, maka kebijakan sanksi administratif mulai diberlakukan.
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, meski surat tugas dari provinsi belum turun, Pemkot Malang telah mendapatkan surat instruksi dari dirjen badan peradilan umum Mahkamah Agung. Hal itu yang menjadikan kebijakan penegakan hukum perihal disiplin bermasker sudah bisa dijalankan mulai Rabu besok.
"Sudah ada instruksi langsung dari direktur jenderal badan peradilan umum Mahkamah Agung tentang penegakan protokol kesehayan. Berarti kami sudah bisa melakukan. Insya Allah rencana Rabu besok, mudah-mudahan nanti bisa koordinasi dengan Pak Kajari (kepala Kejaksaan Negeri Malang) karena di Kepanjen sudah, di Banyuwangi, Probolinggo juga sudah," ujar Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (15/9/2020).
Lebih jauh, Sutiaji menyebut, selain mengacu pada Inpres No 6 tahun 2020, pelaksanaan penegakan hukum bagi yang tak bermasker juga berdasar pada Perda Provinsi No 2 Tahun 2020 dan Pergub No 53 Tahun 2020 yang kemudian diturunkan dalam Perwal No 30 tahun 2020.
Tetapi, persoalan nilai besaran denda memang tidak sama dengan yang tercantum dalam pergub. Di pergub dendanya senilai Rp 250 ribu per orang.
Baca Juga : 64 Pengendara Tak Bermasker di Jombang Didenda Rp 50 Ribu
"Itu kan ketentuan (Pergub No 53 Tahun 2020) ya diikuti. Tapi saya kira kan linier antara pergub dengan perwal. Di pergub itu maksimal yang ditulis (Rp 250 ribu). Di perda juga maksimal Rp 500 ribu. Tentu kita tidak boleh melebihi...