Warga Griyashanta Digerebek Petugas Gabungan, Jual Satwa Dilindungi via Medsos
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
14 - Sep - 2020, 01:03
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur mengamankan seorang warga yang memperjualbelikan satwa dilindungi. Pelaku yang ditangkap berinisial PHR (35). Ia diamankan di kawasan Perum Griyashanta A 207, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Enam ekor satwa dilindungi diamankan dari tangan pelaku. Yakni binturong 1 ekor, kakaktua koki 1 ekor, kakaktua jambul kuning 1 ekor, kasuari yang masih anakan 1 ekor, dan cenderawasih kuning kecil 2 ekor.
Baca Juga : Lima Remaja Pelempar Bom Molotov Dibekuk Polres Trenggalek, Motif Dendam Pribadi
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah VI Probolinggo Mamat Ruhimat mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual satwa dilindungi lewat media sosial (medsos) pada 7 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Hasilnya A1 alias valid.
"Laporan masyarakat, ada yang telepon, melaporkan ada yang menjual satwa liar. Setelah kami lihat di Facebook, benar adanya .Tapi yang bisa mengakses grupnya itu orang tertentu," bebernya saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Dari informasi itu, kemudian BBKSDA berkoordinasi dengan banyak pihak, seperti jajaran Polsek Lowokwaru, Profauna dan gakkum. Setelah itu, sekitar pukul 20.00 EIB, personel gabungan langsung melakukan penggerebekan di lokasi rumah pelaku pada Jumat (11/9/2020). Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati beberapa jenis satwa dilindungi.
Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian diamankan petugas ke Polsek Lowokwaru untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara, enam satwa dilindungi dibawa petugas ke kandang transit BBKSDA Jatim untuk mendapatkan perawatan sementara.
"Sementara pelakunya masih satu orang. Masih dikembangkan lagi dari mana pelaku ini mendapatkan satwa dilindungi tersebut. Untuk satwanya dibawa ke kandang transit. Bilamana nanti proses hukum telah inkrah, akan dilepas ke habitatnya," terang Mamat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya