Ketua APRI Jatim Wajibkan Semua Truk Pasir Harus Lewat Jalan Tambang
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
12 - Sep - 2020, 08:25
Setelah peresmian uji coba jalan tambang dari desa Jugosari Kecamatan Candipuro sampai desa Bades Kecamatan Pasirian, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Jatim Moch. Sofyanto, dengan tegas meminta kepada seluruh truk pengangkut pasir dari Jugosari, harus melalui jalan khusus tambang ini.
Kata Moch. Sofyanto, jalan tambang sepanjang 9 KM ini bukan jalan alternatif, tapi merupakan jalan utama yang harus digunakan untuk dilalui angkutan pasir dari Jugosari.
Baca Juga : Jalan Tambang Diresmikan, Bupati Lumajang: Ini Awal Tata Kelola Tambang
"Saya tegaskan jalan ini bukan alternatif, tapi jalan utama untuk angkutan tambang pasir. Jadi seluruh truk pasir harus melalui jalan ini. Kami juga berkomitmen untuk melakukan perawatan secara rutin, agar jalan tersebut tetap bisa digunakan dengan baik untuk angkutan tambang. Jadi kami tidak akan menunggu rusak, pemeliharaan itu akan menjadi tanggungjawab kami juga," kata Moch. Sofyanto, kepada Jatimtimes, usai peresmian uji coba jalan tambang tersebut.
Ketua APRI Jatim Moch. Sofyanto juga mengatakan, melalui jalan khusus tambang ini diharapkan ada perubahan image negatif masyarakat terhadap angkutan pasir, khususnya yang berada disekitar tambang.
"Selama ini banyak yang menilai angkutan pasir di Lumajang sebagai perusak jalan. Semoga dengan adanya jalan khusus tambang ini, bisa mengikis image negatif tersebut," kata Moch. Sofyanto kemudan.
Disisi lain, Moch. Sofyanto juga sependapat jika melalui jalan tambang ini ada pengawasan dari Pemkab Lumajang yang akan menempatkan petugasnya di ruas terakhir jalan tambang, untuk memastikan setiap pasi yang keluar disertai dengan SKAB.
Baca Juga : Damkar Guyur Jalan Raya Tlogomas, Ada Apa Ya?
"Pengawasan ini positif, agar seluruh penambang di Lumajang tertib dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, sebagai usaha untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan di Lumajang," jelas Moch. Sofyanto kemudian...