Wujudkan Visi Misi Bangun Desa, Kades Diwajibkan Miliki Program RTHL
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Yunan Helmy
03 - Sep - 2020, 11:57
Salah satu visi misi Bupati Sumenep A. Busyro Karim dan Wakil Bupati Achmad Fauzi yakni nata kota, bangun desa. Rupanya visi misi itu tidak hanya sekadar janji politik belaka.
Terbukti, demi terwujudnya visi misi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan kebijakan prioritas yang dikemas pada peraturan bupati (perbup) tentang kebijakan penggunaan dana desa (DD) tahun 2020.
Baca Juga : Berantas Narkotika, Setiap PD di Lingkungan Pemkot Malang Wajib Bentuk Satgas
Kebijakan itu berbunyi, setiap desa harus menganggarkan dana program rehab dua unit rumah tidak layak huni (RTLH). Hal ini sebagai wujud sinergi pelaksanaan program pembangunan, utamanya pembangunan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, realisasi rehab RTLH di setiap desa ini harus dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Desa (APBDes).
"Konkretnya, jika desa tidak menganggarkan itu, maka camat wajib menolak dalam melakukan evaluasi rancangan APBDesnya," terang Ramli sebagaimana disampaikan pada media, Kamis (3/9/2020).
Ramli menyebut, sah-sah saja desa tidak mematuhi aturan tersebut jika desa yang bersangkutan sudah menjadi desa maju dan tidak perlu lagi ada rehabilitasi. "Tergantung desa. Pokoknya tahun ini dua unit rumah per desa. Sehingga kalau diakumulasi, sekitar 660 unit rumah rehap tak layak huni," ucapnya.
Baca Juga : Kerjasama dengan TNI, Babinsa Diharapkan Sukseskan Program KB di Lumajang
Adapun nilai anggaran dari program RTLH tersebut, setiap desa memiliki anggaran Rp 30 juta. Sebab, anggaran per 1 unit rumah sebesar Rp 15 juta...