Pembangunan RTH di Kota Malang Tak Capai Target, Apa Sebabnya?
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Yunan Helmy
31 - Aug - 2020, 12:30
Penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang tak mampu mencapai target. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebuah daerah setidaknya harus memiliki minimal 20 persen RTH publik dari luas daerah itu.
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, saat ini pemenuhan RTH di Kota Malang bahkan baru mencapai 4 persen dari standar minimal yang ditetapkan. "Yang publik 20 persen memang keharusan. Itu belum terpenuhi. Baru 4 persen yang sudah," ujarnya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya