Pembangunan RTH di Kota Malang Tak Capai Target, Apa Sebabnya?

31 - Aug - 2020, 12:30

Alun-Alun Tugu Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang tak mampu mencapai target. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebuah daerah setidaknya harus memiliki minimal 20 persen RTH publik dari luas daerah itu.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, saat ini pemenuhan RTH di Kota Malang bahkan baru mencapai 4 persen dari standar minimal yang ditetapkan. "Yang publik 20 persen memang keharusan. Itu belum terpenuhi. Baru 4 persen yang sudah," ujarnya.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat