BOS Afirmasi Dapat Digunakan Untuk Kebutuhan Sekolah, Termasuk untuk Bayar GTT
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
29 - Aug - 2020, 03:19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan program terkait pemenuhan kebutuhan sekolah yang bernama BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi. Program itu dapat diperuntukkan untuk beragam keperluan sekolah di tingkat Sekolah Dasar hingga SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono mengungkapkan bahwa untuk penggunaan BOS Afirmasi yang berjumlah Rp 60 juta di setiap sekolah yang memenuhi kriteria di Kabupaten Malang dapat bebas dipergunakan untuk keperluan sekolah. Bahkan, anggaran itu juga bisa dialokasikan untuk pembayaran GTT (Guru Tidak Tetap) atau guru honorer.
Baca Juga : Sekda Syaifullah Dibebastugaskan, Wabup Irwan: Segera Diganti Plh
"Jadi mau masker, hand sanitizer, tergantung kebutuhannya apa. Untuk bayar guru honorer boleh," ungkapnya ketika ditemui awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (28/8/2020).
Terkait penggunaannya sendiri juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional kinerja.
Rachmat pun menegaskan bahwa penggunaan BOS Afirmasi bebas digunakan untuk keperluan sekolah apa saja, akan tetapi tetap berdasarkan aturan yang berlaku dan juga disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. "Bebas, tapi pertanggungjawabannya jangan lupa," tegasnya.
Dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
Sedangkan untuk mekanismenya sendiri dikatakan oleh Rachmat bahwa sama dengan BOS reguler yakni penekanan terhadap mekanisme laporan pertanggungjawaban dari masing-masing sekolah.
"Kalau dia penggunaannya di triwulan pertama dilaporkan, entah untuk pembayaran guru, penanganan covid, itu kan harus dipertanggungjawabkan, nah uangnya di transfer berikutnya. Kalau ini tidak dipertanggungjawabkan, tidak akan ditransfer berikutnya," jelasnya.
Sementara itu, menanggapi keluhan sebagian besar masyarakat dan para murid yang harus bersekolah dengan menggunakan metode dalam jaringan (daring) membuat orang tua para siswa juga kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Kabupaten Malang...