Polres Blitar Kota Bongkar 5 Jaringan Pengedar Narkoba, Ada Yang Dikendalikan dari Lapas
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
28 - Aug - 2020, 11:26
Perburuan terhadap pengedar narkotika tetap gencar dilakukan Polres Blitar Kota meski situasi pandemi covid-19. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya lima jaringan pengedar narkoba belum lama ini.
Dari lima jaringan tersebut, diamankan 11 tersangka dari 8 kasus. Mereka adalah jaringan dari Pamekasan, Malang, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
Baca Juga : Polres Malang Rilis Kasus Pemalsuan Dokumen BLU-E Bersama Ditjen Hubdat Kemenhub RI
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan narkotika. Di antaranya 28 paket sabu dengan berat total 57,7 gram, 77 ribu pil dobel L, ponsel sebagai alat komunikasi, timbangan, dan uang hasil transaksi.
“Kami tidak pandang bulu dalam pemberantasan narkoba. Lima jaringan ini berhasil kami ungkap dalam waktu dua pekan. Penangkapan terbesar terjadi dalam kurun waktu tiga hari terakhir. Kami berhasil menangkap empat orang tersangka sekaligus,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, Jumat (28/8/2020).
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan kepolisian terungkap bahwa peredaran narkoba jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. “Jaringan narkoba ini kami ungkap awal di Blitar. Kemudian mengembang ke Tulungagung dan atasnya berada di Madura. Hasil penyelidikan kami, peredaran narkoba ini dikendalikan dari lapas Madura," ungkapnya.
Lebih dalam Leonard menyampaikan, dari para tersangka yang ditangkap, diketahui beberapa di antaranya merupakan residivis yang langganan keluar masuk bui. Mereka diketahui pernah terjerat kasus narkoba maupun pencurian.
Baca Juga : Update Kasus Pil Koplo Masuk Lapas Pakai Modus Buah Salak, Suami Belum Jadi Tersangka
“Modus yang mereka gunakan untuk transaksi narkoba masih umum. Ada yang dengan pola ranjau. Juga ada yang diantar menggunakan kurir agar narkobanya sampai ke pembeli,” pungkasnya...