Propemperda Kota Malang Tahun 2020 Disahkan, Salah Satunya Mengenai Penanganan Covid-19
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
28 - Aug - 2020, 02:48
Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang tahun 2020 telah disahkan oleh DPRD Kota Malang petang ini (Kamis, 27/8/2020).
Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan tersebut salah satunya membahas terkait dengan penanganan Covid-19 di Kota Malang. Dengan dimasukkannya perihal penanganan Covid-19 ini nantinya bagi pelanggar ketertiban dapat diberi sanksi yang tertuang sesuai regulasi.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya