Dikukuhkan, Guru Besar Bidang Ilmu Ushul Fiqh UIN Malang Beberkan Epistemologi Hukum Islam
Reporter
Imarotul Izzah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Aug - 2020, 07:25
Mencermati perkembangan keberagamaan di Tanah Air akhir-akhir ini yang muncul gerakan-gerakan radikal, bagi Guru Besar Bidang Ilmu Ushul Fiqh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) Prof Dr Hj Tutik Hamidah MAg, sangat penting dan signifikan menyosialisasikan epistemologi hukum Islam dan sejarah sosialnya.
Untuk itu, dalam pengukuhannya sebagai guru besar di Gedung Rektorat lantai 5, Prof Tutik menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul "Epistemologi Hukum Islam dan Sejarah Sosialnya: dari Fase Pra Pembukuan sampai Fase Modern."
Baca Juga : Kunker ke SMAN 1 Bangkalan, Komisi E DPRD Jatim Dihadiahi Curhatan Perihal Sarpras Sekolah
Dikatakannya, gerakan radikal yang cenderung bersikap intoleran kepada kelompok lain yang mengatasnamakan gerakannya sebagai jihad sejatinya adalah hasil suatu pemahaman ayat dengan metode tertentu.
"Sebuah ayat dan metode pemahamannya adalah dua hal yang berbeda. Suatu ayat yang sama, jika difahami dengan metode yang berbeda akan menghasilkan hukum yang berbeda," terangnya.
Karena itu, lanjutnya, selain harus memahami metodenya dalam menafsir ayat, sejarah sosial yang mengiringi terbentuknya metode tersebut juga harus dipahami. Kapan terbentuknya metode, di mana, oleh siapa, dan apa situasi dan kondisi yang melatar belakangi harus secara serentak dijadikan acuan pilihan metode. Bahkan perkembangan politik dan ilmu pengetahuan pada saat itu tidak bisa diabaikan pengaruhnya.
"Dengan memahami sejarah sosial epistemologi hukum Islam, maka akan terbentuk sikap beragama yang toleran, menghindari kekerasan dan demokratis sebagaimana yang sudah dipraktekkan ulama, masyayikh kita di Tanah Air selama ini," tuturnya.
Oleh karena itu, Tutik memilih judul ini dalam pidato pengukuhan guru besarnya. Sekaligus ia berharap bisa berkontribusi dalam mendukung gerakan moderasi beragama yang diusung pemerintah, di mana Kementerian Agama menjadi leading sectornya.
Dijelaskan Tutik, epistemologi hukum Islam atau ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang diformulasi untuk memahami Al-Qur’an dalam kaitannya menggali hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis atau ‘amali agar kehendak Allah dalam Al-Quran bisa dipahami dan dilaksanakan secara mudah. Wajah Epistemologi hukum Islam dipengaruhi oleh background sosial. Di samping kecenderungan ‘ulama mujtahid yang merumuskannya, faktor situasi dan kondisi ketika mujtahid hidup sangat besar pengaruhnya...