Warga Malang Bakar Istri Sirinya Hidup-Hidup di Dapur
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Aug - 2020, 06:15
Siti Nurbaya, perempuan yang tinggal di Jalan KH Mansur No. 7E RT 006/RW 001 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dibakar hidup-hidup oleh suami sirinya di rumahnya, Sabtu (22/8/2020) malam.
Pelaku adalah Ainur Rofiq, warga Jalan Balean Barat 39, Lowok Waru, Malang, Jawa Timur. Akibat pembakaran itu korban mengalami luka bakar yang cukup berat.
Baca Juga : Konflik Memanas, Akhirnya Pemkab Malang Mediasi Petani Jeruk dan Pemdes Selorejo
"Penganiayaan dengan membakar korban, itu terjadi di rumah korban," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Widiarti menuturkan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wib. Awalnya, Ainur Rofiq datang ke rumah istri sirinya. Saat itu, di rumah Siti Nurbaya juga ada Dya Ayu, anak korban.
"Tersangka Ainur Rofiq kemudian memanggil anak korban dan menyuruhnya untuk membeli rokok. Anak korban pun keluar untuk membeli rokok dan menyerahkannya pada tersangka," ungkap Widi.
Sementara korban dan tersangka ada di dapur, mereka diduga terlibat cekcok hebat. Sedangkan anak perempuan korban yang berusia 21 tahun posisinya ada di kamar.
"Tapi nggak lama kemudian, anak korban ini mendengar teriakan ibunya dari dapur. Sontak ia berlari ke dapur dan mendapati ibunya dalam keadaan terbakar," terang Widi.
Melihat ibunya terbakar, Dya langsung bergegas memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh sang ibu. Ia kemudian membawa ibunya ke rumah sakit terdekat.
Baca Juga : Jambret HP Pejalan Kaki, Pelaku Lari ke Sawah, Ini Akhirnya
Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif di ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh. Anwar Sumenep.
"Kasus ini sudah dalam penanganan kepolisian, tersangka berikut barang bukti juga berhasil diamankan. Sedangkan motifnya masih dalam penyelidikan," tukasnya.
Kini, tersangka meringkuk di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 351 ayat (1),(2) subsider 353 ayat (1),(2) subsider 355 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat...