Seorang Laki-laki bernama Eko Wijiono (34) warga Desa Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berhasil dilumpuhkan oleh warga dan petugas kepolisian saat melakukan aksi jambret di Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Selasa (25/8/2020).
Pelaku tidak hanya berhasil dilumpuhkan, tetapi wajahnya juga benjut akibat dihajar massa. Sebelum dilumpuhkan, pelaku sempat melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran di sawah dengan warga bernama Budi dan anggota reserse kriminal Polsek Dampit, yang saat itu kebetulan melakukan patroli tertutup di lokasi tersebut.
Baca Juga : Pembangunan Ekonomi, PKL di Kota Malang 'Jangan' Digusur
"Betul, Mas. Kejar-kejaran, antara pelaku dengan anggota reskrim dan warga. Akhirnya tetap benjut. Kejar-kejaran di sawah itu, Mas," ungkap Choirul Mustofa, Kanit Reskrim Polsek Dampit.
Menurut informasi dari Polsek Dampit, kronologi penjambretan terjadi pada sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat korban (Amelia Dwi Ananda) bersama dua saksi (Fira dan Adelia) sedang jalan-jalan pagi (jalan kaki) di jalan Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko dengan model berjejer.
Hingga pelaku (Eko) yang mengendarai sepeda motor mendadak muncul dan berhenti di samping korban. Kemudian pelaku menarik Hp korban sembari menodongkan sebuah obeng warna kuning di depannya.
Saat saksi melihat hal tersebut, korban berusaha mengambil kembali Hp miliknya. Akan tetapi pelaku memukul korban pada bagian tengkuk belakang dan selanjutnya pelaku memukul pipi dari saksi (Fira Afrilia Nurfadila). Atas kejadian itu saksi kedua (Adelia Natalia) berusaha memegangi sepeda motor pelaku yang saat itu hendak melarikan diri.
Sembari berteriak meminta pertolongan, aksi itu mengundang seorang warga bernama Budi yang saat itu sedang lewat di jalan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) tersebut. Lalu, oleh Budi, korban ditolong dengan aksinya yang berusaha menangkap pelaku. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri.
Tak lama, bersamaan kejadian tersebut, datanglah petugas dari Unit Operasi Kriminal Polres Malang dan Unit Reskrim Dampit yang saat itu sedang melakukan patroli tertutup di wilayah tersebut.
Baca Juga : Dirut Bank Izin Nikah Lagi, Istri Nangis dan Cium Calon Madu
Selanjutnya, petugas dan dibantu oleh Budi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan model kekerasan alias jambret. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp. 2.500.000.
Di sisi lain, berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku ternyata sudah pernah keluar masuk LP Lowokwaru sebanyak 4 kali.
Sementara itu, barang bukti (milik pelaku) juga berhasil diamankan, yakni berupa 1 unit sepeda motor beat warna putih biru sebagai sarana pelaku dalam melakukan aksinya, 1 buah obeng warna kuning, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 buah masker warna hitam, serta 1 buah HP Xiomi warna putih.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.