Soal Sanksi Rp 50 Ribu Pelanggar Prokes, Bupati Bangkalan: Masih Mau Dikaji Dulu

Reporter

Imam Faikli

Editor

Dede Nana

26 - Aug - 2020, 01:42

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron akan mengkaji ulang soal sanksi tersebut. Ra Latif menyatakan akan memaksimalkan Peraturan Bupati (Perbub) terlebih dahulu.

Sempat diberitakan sebelumnya, soal sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Bangkalan akan dikenakan denda senilai Rp. 50 ribu.

Menyikapi itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyatakan, akan mengkaji ulang soal sanksi tersebut. Ra Latif menyatakan akan memaksimalkan Peraturan Bupati (Perbub) terlebih dahulu.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat