Soal Sanksi Rp 50 Ribu Pelanggar Prokes, Bupati Bangkalan: Masih Mau Dikaji Dulu
Reporter
Imam Faikli
Editor
Dede Nana
26 - Aug - 2020, 01:42
Sempat diberitakan sebelumnya, soal sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Bangkalan akan dikenakan denda senilai Rp. 50 ribu.
Menyikapi itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyatakan, akan mengkaji ulang soal sanksi tersebut. Ra Latif menyatakan akan memaksimalkan Peraturan Bupati (Perbub) terlebih dahulu.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya